Penerapan Pajak Rokok Elektronik pada 2024 Dinilai memberatkan Pelaku UMKM

Selasa, 19 Desember 2023 - 17:16 WIB
loading...
Penerapan Pajak Rokok...
Wacana pengenaan pajak rokok elektronik pada 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana pengenaan pajak rokok elektronik pada 2024 menuai keberatan dari para pelaku industri. Sebab dinilai akan semakin membebani sektor yang baru mulai bertumbuh dan didominasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu, industri menilai rencana pengenaan pajak rokok elektronik tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakadilan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan pihaknya menilai pemberlakuan pajak rokok elektronik pada 2024 ini minim sosialisasi dan memberatkan pelaku usaha.

Baca juga: 5 Kelebihan Rokok Elektrik Dibandingkan Rokok Biasa

Menurut Garindra, industri rokok elektronik saat ini masih merasakan tekanan yang ditimbulkan oleh penetapan kenaikan tarif cukai sebesar 15% pada 2023 dan 2024. “Apalagi kalau ditambah pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10% dari cukai, rokok elektronik akan terkena kenaikan pajak nyaris 30%. Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” katanya.

Garindra menjelaskan, merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok.

Baca juga: Komisi IX DPR Sebut Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tidak Tepat

“Rokok elektronik memiliki bentuk dan cara kerja yang berbeda serta menghasilkan keluaran yang juga berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan kami mengapa kami dianggap bentuk rokok lainnya sehingga bisa dikenakan pajak rokok,” katanya.

Garindra berharap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat lebih adil dalam memberlakukan pajak rokok elektronik

“Saat pajak rokok diberlakukan pada rokok konvensional, diberikan masa peralihan selama 5 tahun. Pada saat implementasi pajak rokok pertama kali di 2014, tidak ada kenaikan cukai untuk mencegah triple-hit dari kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE), dan pajak rokok, di mana ketiga hal tersebut sangat mempengaruhi harga jual yang kemudian menurunkan daya beli konsumen,” imbuhnya.

APVI sejatinya berharap, perumusan kebijakan dilakukan secara terbuka dan transparan khususnya pada pelaku industri yang akan terdampak.

“Sangat disayangkan bahwa hingga saat ini APVI tidak pernah diajak berkomunikasi tentang rencana implementasi pajak rokok elektronik, terlebih rencananya pajak rokok ini akan diimplementasikan sangat mendadak di tahun 2024. Ini akan sangat memukul seluruh industri rokok elektronik dan vape,” katanya.

Dia mengaku keberatan dengan rencana kenaikan tersebut. Terlebih rencana kenaikan tersebut masih minim sosialisasi. ”Kami keberatan dengan pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektronik di tahun 2024 karena minim sosialisasi. Kebijakan yang tiba-tiba tanpa komunikasi ini sangat tidak wajar dan tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
KPK Bongkar Modus Rokok...
KPK Bongkar Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Dinilai Mendesak
Dukung 1.000% Pelarangan...
Dukung 1.000% Pelarangan Vape oleh BNN, Sahroni: Perlu Ada Gebrakan!
BNN Usul Vape Dilarang...
BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Rekomendasi
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Jelang Lawan Arab Saudi,...
Jelang Lawan Arab Saudi, Yamal Belum Siap Main 90 Menit
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Infografis
Penyebab 135 Anak di...
Penyebab 135 Anak di Bojonegoro Nikah Dini pada Januari-April 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved