Geger, Denny Indrayana Sebut Ada Upaya Singkirkan Hakim MK demi Kepentingan Pilpres 2024
Sabtu, 25 November 2023 - 14:42 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jika tidak tidak ada perubahan, pekan depan Presiden dan DPR akan mengubah UU MK dan menyetujui syarat umur baru menjadi 60 tahun.
"Maka yang belum 60 tahun akan ditendang? Sasaran tembaknya Saldi Isra? Mengapa? Karena tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Karena tidak sesuai dengan strategi pemenangan?" tulisnya lagi.
Denny mengatakan, hakim MK yang belum umur 60 tahun, terdapat tiga orang yakni Saldi Isra, M Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakih Foekh.
Selanjutnya, mereka yang belum genap berusia 60 tahun akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya. Guntur diusulkan DPR. Sementara, Saldi Isra dan Daniel diusulkan Presiden.
Baca juga: Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN, Ini Tanggapan Jubir MK
"Maka yang belum 60 tahun akan ditendang? Sasaran tembaknya Saldi Isra? Mengapa? Karena tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Karena tidak sesuai dengan strategi pemenangan?" tulisnya lagi.
Denny mengatakan, hakim MK yang belum umur 60 tahun, terdapat tiga orang yakni Saldi Isra, M Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakih Foekh.
Selanjutnya, mereka yang belum genap berusia 60 tahun akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya. Guntur diusulkan DPR. Sementara, Saldi Isra dan Daniel diusulkan Presiden.
Baca juga: Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN, Ini Tanggapan Jubir MK
Lihat Juga :