Geger, Denny Indrayana Sebut Ada Upaya Singkirkan Hakim MK demi Kepentingan Pilpres 2024
Sabtu, 25 November 2023 - 14:42 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana mengungkap adanya rencana menyingkirkan seorang hakim konstitusi dalam waktu dekat ini. Salah satunya dengan mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menaikkan syarat usia hakim konstitusi menjadi 60 tahun.
Hal ini disampaikan Denny Indrayana melalui akun Twitter/X pribadinya. Awalnya Denny mencuit bahwa salah satu titik yang diobrak-abrik untuk memastikan kemenangan Pilpres 2024 adalah MK. Caranya dengan menjaga komposisi hakim konstitusi sesuai strategi.
"Salah satu modus operandinya lagi-lagi dengan memainkan syarat batas umur. Berkali-kali syarat umur hakim MK diubah-ubah, terakhir dinaikkan jadi 55 tahun," tulis Denny dikutip, Sabtu (25/11/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jika tidak tidak ada perubahan, pekan depan Presiden dan DPR akan mengubah UU MK dan menyetujui syarat umur baru menjadi 60 tahun.
"Maka yang belum 60 tahun akan ditendang? Sasaran tembaknya Saldi Isra? Mengapa? Karena tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Karena tidak sesuai dengan strategi pemenangan?" tulisnya lagi.
Denny mengatakan, hakim MK yang belum umur 60 tahun, terdapat tiga orang yakni Saldi Isra, M Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakih Foekh.
Selanjutnya, mereka yang belum genap berusia 60 tahun akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya. Guntur diusulkan DPR. Sementara, Saldi Isra dan Daniel diusulkan Presiden.
"GH diloloskan DPR, Daniel diloloskan Presiden. Saldi diganti Presiden?" tulisnya.
Jika informasi ini benar, maka kata Denny, makin kelihatan kepentingan elektoral Pilpres 2024 di atas pertimbangan etika moral-konstitusional. Independensi hakim dan MK ditabrak semau-maunya, demi kemenangan Pilpres.
"Modus manipulatif-koruptif mengubah syarat cawapres demi Gibran, mengubah syarat umur hakim MK untuk memastikan kemenangan, harus di: LAWAN!," tulisnya.
Hal ini disampaikan Denny Indrayana melalui akun Twitter/X pribadinya. Awalnya Denny mencuit bahwa salah satu titik yang diobrak-abrik untuk memastikan kemenangan Pilpres 2024 adalah MK. Caranya dengan menjaga komposisi hakim konstitusi sesuai strategi.
"Salah satu modus operandinya lagi-lagi dengan memainkan syarat batas umur. Berkali-kali syarat umur hakim MK diubah-ubah, terakhir dinaikkan jadi 55 tahun," tulis Denny dikutip, Sabtu (25/11/2023).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, jika tidak tidak ada perubahan, pekan depan Presiden dan DPR akan mengubah UU MK dan menyetujui syarat umur baru menjadi 60 tahun.
"Maka yang belum 60 tahun akan ditendang? Sasaran tembaknya Saldi Isra? Mengapa? Karena tidak bisa ditundukkan kepentingan kekuasaan? Karena tidak sesuai dengan strategi pemenangan?" tulisnya lagi.
Denny mengatakan, hakim MK yang belum umur 60 tahun, terdapat tiga orang yakni Saldi Isra, M Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastakih Foekh.
Selanjutnya, mereka yang belum genap berusia 60 tahun akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya. Guntur diusulkan DPR. Sementara, Saldi Isra dan Daniel diusulkan Presiden.
"GH diloloskan DPR, Daniel diloloskan Presiden. Saldi diganti Presiden?" tulisnya.
Jika informasi ini benar, maka kata Denny, makin kelihatan kepentingan elektoral Pilpres 2024 di atas pertimbangan etika moral-konstitusional. Independensi hakim dan MK ditabrak semau-maunya, demi kemenangan Pilpres.
"Modus manipulatif-koruptif mengubah syarat cawapres demi Gibran, mengubah syarat umur hakim MK untuk memastikan kemenangan, harus di: LAWAN!," tulisnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda