Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN, Ini Tanggapan Jubir MK
Jum'at, 24 November 2023 - 15:47 WIB
loading...
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK. Setelah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PUTN ).
Gugatan tersebut telah dilayangkan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Gugatan yang teregister dengan 604/G/2023/PTUN.JKT ini menggugat Ketua MK Suhartoyo.
Belum diketahui isi permohonan yang dijelaskan dalam gugatan tersebut. Sebab, belum terdapat dalam situs PTUN. MNC Portal Indonesia juga telah mengkonfirmasi ke hakim konstitusi yang merangkap sebagai Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih. Kata dia, MK akan membahasnya dalam RPH.
"Kami belum mendapat info resmi dari PTUN. Jika sudah ada, segera kami bahas lagi dalam RPH," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan tersebut telah disampaikan pada 15 November 2023 lalu.
Juru bicara yang juga hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.
Gugatan tersebut telah dilayangkan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Gugatan yang teregister dengan 604/G/2023/PTUN.JKT ini menggugat Ketua MK Suhartoyo.
Belum diketahui isi permohonan yang dijelaskan dalam gugatan tersebut. Sebab, belum terdapat dalam situs PTUN. MNC Portal Indonesia juga telah mengkonfirmasi ke hakim konstitusi yang merangkap sebagai Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih. Kata dia, MK akan membahasnya dalam RPH.
"Kami belum mendapat info resmi dari PTUN. Jika sudah ada, segera kami bahas lagi dalam RPH," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan tersebut telah disampaikan pada 15 November 2023 lalu.
Juru bicara yang juga hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.
Lihat Juga :