Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN, Ini Tanggapan Jubir MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK. Setelah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PUTN ).
Gugatan tersebut telah dilayangkan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Gugatan yang teregister dengan 604/G/2023/PTUN.JKT ini menggugat Ketua MK Suhartoyo.
Belum diketahui isi permohonan yang dijelaskan dalam gugatan tersebut. Sebab, belum terdapat dalam situs PTUN. MNC Portal Indonesia juga telah mengkonfirmasi ke hakim konstitusi yang merangkap sebagai Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih. Kata dia, MK akan membahasnya dalam RPH.
"Kami belum mendapat info resmi dari PTUN. Jika sudah ada, segera kami bahas lagi dalam RPH," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan tersebut telah disampaikan pada 15 November 2023 lalu.
Juru bicara yang juga hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.
"Ya betul, ada surat keberatan dari yang mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 nov 2023 tentang pengangkatan yang Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu, (22/11/2023).
Kata dia sedang dibahas dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Lanjut Anwar Usman, dalam RPH tersebut tidak dihadirkan.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum yang mikia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023. Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Hakim MK memilih Suhartoyo Sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman karena sebelumnya, Anwar dikenakan sanksi pencopotan oleh MKMK pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Gugatan tersebut telah dilayangkan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Gugatan yang teregister dengan 604/G/2023/PTUN.JKT ini menggugat Ketua MK Suhartoyo.
Belum diketahui isi permohonan yang dijelaskan dalam gugatan tersebut. Sebab, belum terdapat dalam situs PTUN. MNC Portal Indonesia juga telah mengkonfirmasi ke hakim konstitusi yang merangkap sebagai Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih. Kata dia, MK akan membahasnya dalam RPH.
"Kami belum mendapat info resmi dari PTUN. Jika sudah ada, segera kami bahas lagi dalam RPH," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan tersebut telah disampaikan pada 15 November 2023 lalu.
Juru bicara yang juga hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.
"Ya betul, ada surat keberatan dari yang mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 nov 2023 tentang pengangkatan yang Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu, (22/11/2023).
Kata dia sedang dibahas dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH). Lanjut Anwar Usman, dalam RPH tersebut tidak dihadirkan.
"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum yang mikia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023. Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Hakim MK memilih Suhartoyo Sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman karena sebelumnya, Anwar dikenakan sanksi pencopotan oleh MKMK pada Selasa (7/11/2023) lalu.
(abd)