Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN, Ini Tanggapan Jubir MK

Jum'at, 24 November 2023 - 15:47 WIB
loading...
Anwar Usman Gugat Putusan...
Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang mencopotnya dari jabatan Ketua MK. Setelah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PUTN ).

Gugatan tersebut telah dilayangkan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023). Gugatan yang teregister dengan 604/G/2023/PTUN.JKT ini menggugat Ketua MK Suhartoyo.

Belum diketahui isi permohonan yang dijelaskan dalam gugatan tersebut. Sebab, belum terdapat dalam situs PTUN. MNC Portal Indonesia juga telah mengkonfirmasi ke hakim konstitusi yang merangkap sebagai Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih. Kata dia, MK akan membahasnya dalam RPH.



"Kami belum mendapat info resmi dari PTUN. Jika sudah ada, segera kami bahas lagi dalam RPH," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Surat keberatan tersebut telah disampaikan pada 15 November 2023 lalu.

Juru bicara yang juga hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Rekomendasi
AS dan Portugal Tersingkir,...
AS dan Portugal Tersingkir, Tiket Perempat Final Piala Dunia 2026 Ambruk
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Berita Terkini
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved