Penampakan Ketua KPK Firli Bahuri saat Diperiksa di Bareskrim Polri

Kamis, 16 November 2023 - 17:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri naik mobil usai rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023). FOTO/IST
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/11/2023).

Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan foto yang diterima MNC Portal Indonesia, Firli menggunakan batik berwarna cokelat. Ia hadir di Gedung Bareskrim Polri dengan beberapa ajudannya.




Foto lain menunjukkan Firli Bahuri masuk ke dalam musala untuk menunaikan ibadah salat.

Berikutnya foto memperlihatkan pimpinan lembaga antirasuah itu menaiki kendaraan dengan nomor polisi B 1917 TJQ. Firli meninggalkan gedung Bareskrim Polri pada pukul 14.36 WIB dengan menghindari para awak media yang telah menunggunya.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Firli akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Kamis (16/11/2023). Dalam pemeriksaan itu Firli dicecar 15 pertanyaan.



Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dicecar 15 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahnnya pada hari ini oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade di Mabes Polri.

Ade mengatakan, pertanyaan yang dilayangkan terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ucapnya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More