Disebut Minta Rp12 Miliar ke Kementan Agar Dapat WTP di Sidang SYL, Ini Respons BPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan (BPK) buka suara perihal auditornya yang melakukan pungli pada Kementerian Pertanian (Kementan) agar mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) . Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.
Dalam keterangan yang dimuat di laman resmi BPK, lembaga audit keuangan itu menyatakan pihaknya melaksanakan tugasnya dengan aturan yang berlaku.
"BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," tulis BPK dalam laman resminya yang dikutip Jumat (10/5/2024).
BPK menjelaskan dalam pelaksanaan tugas, berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan review mutu berjenjang. Namun, jika dalam ditemukan penyelewengan maka akan ditindaklanjuti dengan penegakkan kode etik.
Terkait auditornya yang disebut dalam persidangan SYL, BPK menyampaikan menghormati proses pengungkapan kasus tersebut.
"BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata BPK.
Sekadar informasi, dalam persidangan yang duduk sebagai terdakwa, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta disebutkan salah satu saksi adanya permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK.
Permintaan tersebut dijelaskan, agar Kementan mendapatkan predikat WTP meski ada satu program yang dianggap bermasalah. Meski begitu, dalam persidangan yang sama disebutkan Kementan hanya membayar Rp5 miliar.
Dalam keterangan yang dimuat di laman resmi BPK, lembaga audit keuangan itu menyatakan pihaknya melaksanakan tugasnya dengan aturan yang berlaku.
"BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," tulis BPK dalam laman resminya yang dikutip Jumat (10/5/2024).
BPK menjelaskan dalam pelaksanaan tugas, berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan review mutu berjenjang. Namun, jika dalam ditemukan penyelewengan maka akan ditindaklanjuti dengan penegakkan kode etik.
Terkait auditornya yang disebut dalam persidangan SYL, BPK menyampaikan menghormati proses pengungkapan kasus tersebut.
"BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata BPK.
Sekadar informasi, dalam persidangan yang duduk sebagai terdakwa, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta disebutkan salah satu saksi adanya permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK.
Permintaan tersebut dijelaskan, agar Kementan mendapatkan predikat WTP meski ada satu program yang dianggap bermasalah. Meski begitu, dalam persidangan yang sama disebutkan Kementan hanya membayar Rp5 miliar.
(kri)