Pegawai Kementan Transfer Rp35 Juta untuk Bayar Pembantu SYL di Makassar

Kamis, 09 Mei 2024 - 11:37 WIB
loading...
Pegawai Kementan Transfer Rp35 Juta untuk Bayar Pembantu SYL di Makassar
Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan pernah diminta membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Uang yang dikirimkan sebesar Rp35 juta.

Hal itu Disampaikan Hermanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). Awalnya, Jaksa KPK menanyakan saksi perihal urunan pegawai Kementan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi SYL.

"Ini kan ada beberapa urunan ya. Yang menggunakan uang pribadi saksi ada?" tanya Jaksa di ruang sidang.



"Ada," jawab Saksi.

"Di kegiatan yang mana ini? Atau kegiatan berbeda lagi?," tanya Jaksa.

"Untuk membayar gaji pembantu," jawab saksi.

"Gaji pembantunya siapa?" cecar Jaksa.

"Pak SYL," timpal saksi.

"Pembantu yang di mana ini?" lanjut Jaksa bertanya.

"Di Makassar," jawab saksi.



Jaksa kemudian menggali informasi siapa pihak yang meminta saksi untuk membayar hal tersebut. Saksi kemudian menjawab, yang meminta bernama Ali Jamil. "Dari Pak Dirjen, saya ngga tahu perintahnya siapa. Tapi Pak Dirjen minta," jawab saksi.

"Dirjen, berati Pak Ali Jamil?" tanya Jaksa.

"Ya, Pak Ali Jamil minta. Saat itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu," jawab saksi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2517 seconds (0.1#10.140)