Creative Financing dalam Pembangunan
Senin, 13 November 2023 - 11:54 WIB
Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi Negara-Negara Maju (OECD) memperkirakan bahwa pada tahun 2045 ekonomi Indonesia akan mencapai USDRp8,89 triliun dan menjadi ekonomi terbesar ke-4 di dunia.
Pada hakikatnya, pembangunan suatu negara adalah perjalanan panjang yang sejalan dengan ambisi untuk menciptakan masyarakat yang berdaya saing dan sejahtera. Meski pembangunan membuka pintu menuju masa depan yang lebih cerah, satu kenyataan yang tak dapat terelakkan bahwa pembiayaan pembangunan memerlukan dana yang besar dan komitmen yang mendalam.
Keterbatasan Pembiayaan dalam Pembangunan
Pembangunan suatu negara adalah cermin dari kebijakan keuangan yang diimplementasikan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun menjadi tulang punggung alokasi dana untuk berbagai sektor, APBN dan APBD sering kali menghadapi keterbatasan pembiayaan yang memengaruhi proyek-proyek pembangunan nasional dari Sabang sampai Merauke, terutama di bidang infrastruktur.
Problematika pembiayaan dalam pembangunan terjadi karena adanya financing gap antara dana yang dapat disediakan Pemerintah dan kebutuhan dana untuk penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan. Kesenjangan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur disebabkan oleh potensi pembiayaan yang bersumber dari APBN maupun APBD yang terbatas.
Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kebutuhan pembiayaan infrastruktur untuk tahun 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp6.445 triliun, dimana porsi pembiayaan pemerintah melalui APBN hanya 37%. Adapun alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 sebesar Rp422,7 triliun.
Nilai tersebut meningkat 5,8% dari proyeksi realisasi anggaran infrastruktur 2023 sebesar Rp399,6 triliun. Alokasi anggaran infrastruktur 2024 meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp213,7 triliun, yang diarahkan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan Ibu Kota Nusantara, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.
Kini, meski alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 telah ditetapkan, namun tentu saja nilai tersebut tak akan cukup untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Peningkatan efisiensi pengeluaran, diversifikasi sumber pendapatan, dan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga terkait merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah.
Strategi untuk menutup gap pembiayaan pembangunan, terutama infrastruktur, dapat dilakukan melalui creative financing sebagai pembuka pintu pembiayaan tambahan dalam merealisasikan pembangunan nasional.
Creative Financing adalah Solusi
Pada hakikatnya, pembangunan suatu negara adalah perjalanan panjang yang sejalan dengan ambisi untuk menciptakan masyarakat yang berdaya saing dan sejahtera. Meski pembangunan membuka pintu menuju masa depan yang lebih cerah, satu kenyataan yang tak dapat terelakkan bahwa pembiayaan pembangunan memerlukan dana yang besar dan komitmen yang mendalam.
Keterbatasan Pembiayaan dalam Pembangunan
Pembangunan suatu negara adalah cermin dari kebijakan keuangan yang diimplementasikan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun menjadi tulang punggung alokasi dana untuk berbagai sektor, APBN dan APBD sering kali menghadapi keterbatasan pembiayaan yang memengaruhi proyek-proyek pembangunan nasional dari Sabang sampai Merauke, terutama di bidang infrastruktur.
Problematika pembiayaan dalam pembangunan terjadi karena adanya financing gap antara dana yang dapat disediakan Pemerintah dan kebutuhan dana untuk penyediaan infrastruktur yang dibutuhkan. Kesenjangan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur disebabkan oleh potensi pembiayaan yang bersumber dari APBN maupun APBD yang terbatas.
Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kebutuhan pembiayaan infrastruktur untuk tahun 2020-2024 diperkirakan mencapai Rp6.445 triliun, dimana porsi pembiayaan pemerintah melalui APBN hanya 37%. Adapun alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 sebesar Rp422,7 triliun.
Nilai tersebut meningkat 5,8% dari proyeksi realisasi anggaran infrastruktur 2023 sebesar Rp399,6 triliun. Alokasi anggaran infrastruktur 2024 meliputi belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp213,7 triliun, yang diarahkan untuk biaya pembangunan jalan daerah, pembangunan Ibu Kota Nusantara, renovasi stadion, hingga pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.
Kini, meski alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN 2024 telah ditetapkan, namun tentu saja nilai tersebut tak akan cukup untuk mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Peningkatan efisiensi pengeluaran, diversifikasi sumber pendapatan, dan peningkatan kapasitas lembaga-lembaga terkait merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah.
Strategi untuk menutup gap pembiayaan pembangunan, terutama infrastruktur, dapat dilakukan melalui creative financing sebagai pembuka pintu pembiayaan tambahan dalam merealisasikan pembangunan nasional.
Creative Financing adalah Solusi
tulis komentar anda