IDI dan Lingkungan yang Sedang Berubah
Rabu, 08 November 2023 - 10:46 WIB
Bung Karno juga menegaskan, “Kemerdekaan Indonesia pada hakikatnya merupakan protes keras yang maha hebat kepada dasar individualisme dan kapitalisme”. Masyarakat yang hendak kita akan tuju dengan kemerdekaan itu adalah masyarakat sosialis ala Indonesia atau masyarakat sosialisme Indonesia, yakni “Masyarakat Adil Makmur Berdasarkan Pancasila”.
Lingkungan lain yang dihadapi IDI adalah lahirnya UU Omnibus Kesehatan No 17/2023, yang memperkuat liberalisasi pelayanan kesehatan dan menjadikannya sebagai industri. Hal ini tentu berpengaruh kepada praktik dokter anggota IDI. Posisi dokter anggota IDI mau tak mau harus diposisikan atau memosisikan diri sebagai pihak pekerja atau penerima kerja.
Dokter anggota IDI akan berhadapan dengan fasyankes terutama rumah sakit sebagai industri pemberi kerja. Pada sisi yang berbeda dokter anggota IDI ingin berpraktik di suatu rumah sakit ia harus melamar sebagaimana lazimnya pencari kerja dengan melampirkan berbagai persyaratan yang dibuat oleh pimpinan rumah sakit/pemilik rumah sakit.
UU Omnibus Kesehatan juga menganulir sehagian besar kewenangan IDI sebagai organisasi profesi, yang pernah diatur oleh UU Praktik Kedokteran dan UU lain yang telah dicabut keberlakuannya oleh UU Omnibus tersebut. Kewenangan IDI sebagai organisasi profesi tersebut diambil alih oleh Kementerian Kesehatan.
Untungnya UU Omnibus Kesehatan ini tidak melarang organisasi profesi untuk mengatur dirinya sendiri dan mengatur anggotanya. UU Omnibus Kesehatan juga tidak melarang IDI untuk membentuk organ, struktur, dan kepemipinan sesuai kebutuhan masing-masing organisasi profesi. Pun, tidak melarang IDI untuk mengubah atau menambah fungsi dan perannya agar tetap mampu beradaptasi atau mengantisipasi lingkungan yang sedang dan akan terus berubah.
Apanya IDI yang Mau Diubah?
Hemat penulis setidaknya ada empat tingkatan penting yang perlu diperhatikan di dalam organisasi IDI. Pertama, nilai-nilai luhur IDI sebagaimana tulisan penulis bertajuk, “Memperkuat Nilai Luhur IDI dalam Menghadapi Lingkungan yang Berubah” di salah salah satu portal 29 Oktober 2023 lalu. Selain nilai luhur tersebut terdapat pula dasar, asas, sifat, tujuan, dan status IDI seperti yang tertera di dalam Anggaran Dasar IDI.
Kedua, fungsi dan peran IDI. Ketiga, tata kelola intenal IDI yang meliputi anggaran rumah tangga dan tata laksana organisasi. Keempat, struktur, kepemimpinan, dan budaya organisasi baik pengusus maupun anggota.
Pertanyaannya, dengan terjadinya perubahan lingkungan maka pada tingkatan mana perubahan IDI mau dilakukan? Apakah ingin melakukan perubahan fundamental dan totalitas sehingga perlu mengubah atau mengganti mulai dari nilai-nilai luhur, dasar, asas, sifat dan tujuan IDI.
Sebagai catatan, dasar IDI itu adalah Pancasila dan UUD 1945. Pada asasnya terdapat nilai-nilai Pancasila dan profesionalisme dokter. Sementara tujuannya terdiri dari dua poin penting, yakni mewujudkan cita-cita nasional bangsa dan Indonesia dan meningkatkan harkat serta kehormatan profesi dokter di Indonesia. Bila pada level pertama ini mau diubah atau diganti tentu perlu berhati-hati serta harus jelas apa alasan menggantinya.
Lingkungan lain yang dihadapi IDI adalah lahirnya UU Omnibus Kesehatan No 17/2023, yang memperkuat liberalisasi pelayanan kesehatan dan menjadikannya sebagai industri. Hal ini tentu berpengaruh kepada praktik dokter anggota IDI. Posisi dokter anggota IDI mau tak mau harus diposisikan atau memosisikan diri sebagai pihak pekerja atau penerima kerja.
Dokter anggota IDI akan berhadapan dengan fasyankes terutama rumah sakit sebagai industri pemberi kerja. Pada sisi yang berbeda dokter anggota IDI ingin berpraktik di suatu rumah sakit ia harus melamar sebagaimana lazimnya pencari kerja dengan melampirkan berbagai persyaratan yang dibuat oleh pimpinan rumah sakit/pemilik rumah sakit.
UU Omnibus Kesehatan juga menganulir sehagian besar kewenangan IDI sebagai organisasi profesi, yang pernah diatur oleh UU Praktik Kedokteran dan UU lain yang telah dicabut keberlakuannya oleh UU Omnibus tersebut. Kewenangan IDI sebagai organisasi profesi tersebut diambil alih oleh Kementerian Kesehatan.
Untungnya UU Omnibus Kesehatan ini tidak melarang organisasi profesi untuk mengatur dirinya sendiri dan mengatur anggotanya. UU Omnibus Kesehatan juga tidak melarang IDI untuk membentuk organ, struktur, dan kepemipinan sesuai kebutuhan masing-masing organisasi profesi. Pun, tidak melarang IDI untuk mengubah atau menambah fungsi dan perannya agar tetap mampu beradaptasi atau mengantisipasi lingkungan yang sedang dan akan terus berubah.
Apanya IDI yang Mau Diubah?
Hemat penulis setidaknya ada empat tingkatan penting yang perlu diperhatikan di dalam organisasi IDI. Pertama, nilai-nilai luhur IDI sebagaimana tulisan penulis bertajuk, “Memperkuat Nilai Luhur IDI dalam Menghadapi Lingkungan yang Berubah” di salah salah satu portal 29 Oktober 2023 lalu. Selain nilai luhur tersebut terdapat pula dasar, asas, sifat, tujuan, dan status IDI seperti yang tertera di dalam Anggaran Dasar IDI.
Kedua, fungsi dan peran IDI. Ketiga, tata kelola intenal IDI yang meliputi anggaran rumah tangga dan tata laksana organisasi. Keempat, struktur, kepemimpinan, dan budaya organisasi baik pengusus maupun anggota.
Pertanyaannya, dengan terjadinya perubahan lingkungan maka pada tingkatan mana perubahan IDI mau dilakukan? Apakah ingin melakukan perubahan fundamental dan totalitas sehingga perlu mengubah atau mengganti mulai dari nilai-nilai luhur, dasar, asas, sifat dan tujuan IDI.
Sebagai catatan, dasar IDI itu adalah Pancasila dan UUD 1945. Pada asasnya terdapat nilai-nilai Pancasila dan profesionalisme dokter. Sementara tujuannya terdiri dari dua poin penting, yakni mewujudkan cita-cita nasional bangsa dan Indonesia dan meningkatkan harkat serta kehormatan profesi dokter di Indonesia. Bila pada level pertama ini mau diubah atau diganti tentu perlu berhati-hati serta harus jelas apa alasan menggantinya.
tulis komentar anda