Ketua MKMK Sebut Semua Pihak Punya Kepentingan dalam Perkara Usia Capres-Cawapres
Rabu, 01 November 2023 - 14:27 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tak menampik adanya kepentingan dalam perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dikabulkan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Jimly menjelaskan, perbedaan pendapat terjadi karena sebuah kepentingan.
"Udahlah kita akui saja, semua pribadi punya kepentingan, semua keluarga punya kepentingan, semua golongan, kelompok, apalagi partai, partai itu kan golongan, punya kepentingannya sendiri-sendiri," katanya di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan penalaran yang didorong oleh kepentingan. Namun, apabila dimusyawarahkan soal kepentingan tersebut secara luas, maka akan ditemukan perbedaannya.
Jimly lantas merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik yang mengacu pada perkara batas usia capres-cawapres.
Pertama, soal dugaan konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara tersebut. Anwar Usman tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, soal hakim yang membicarakan subtansi perkara tersebut di ruang publik. Anwar membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," kata Jimly.
Dalam sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Jimly menjelaskan, perbedaan pendapat terjadi karena sebuah kepentingan.
"Udahlah kita akui saja, semua pribadi punya kepentingan, semua keluarga punya kepentingan, semua golongan, kelompok, apalagi partai, partai itu kan golongan, punya kepentingannya sendiri-sendiri," katanya di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan penalaran yang didorong oleh kepentingan. Namun, apabila dimusyawarahkan soal kepentingan tersebut secara luas, maka akan ditemukan perbedaannya.
Jimly lantas merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik yang mengacu pada perkara batas usia capres-cawapres.
Pertama, soal dugaan konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara tersebut. Anwar Usman tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, soal hakim yang membicarakan subtansi perkara tersebut di ruang publik. Anwar membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," kata Jimly.
tulis komentar anda