Ketua MKMK Sebut Semua Pihak Punya Kepentingan dalam Perkara Usia Capres-Cawapres
Rabu, 01 November 2023 - 14:27 WIB
Keempat, soal hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim yang dimaksud yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara Kemenkumham, beberapa waktu lalu.
Kelima, soal pelanggaran prosedur registrasi dan persidangan yang diduga ada intervensi dari Anwar Usman. Perkara tersebut kata dia sudah dicabut dan pokoknya diperiksa. Karena itu itu, MKMK berencana memeriksa paniteranya usai hakim.
"Ini ada masalah Yudisial Government. Ini nggak boleh terjadi. Ini berpengaruh ke mana mana. Salah etika, profesionalisme, dan juga mempengaruhi putusan," tuturnya.
Keenam, soal pembentukan MKMK yang dinilai lambat. MKMK dibentuk setelah banyaknya laporan soal kode etik yang masuk. Padahal, laporan pertama masuk pada Agustus 2023 oleh Denny Indrayana. Hal itu dipersoalkan oleh Zico Simanjuntak.
"Dia persoalkan, dia minta ada saksi saksi karena dia mengajukan laporan kode etik tapi tidak diproses. sengaja tidak dibentuk. Nah itu soal etik juga," katanya.
Ketujuh, soal semerawutnya mekanisme pengambilan keputusan. Kedelapan, soal MK yang diduga dijadikan alat politik praktis.
"MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain, memberi kesempatan kekuatan dari luar mengintervensi ke dalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kayak gitu," katanya.
Kesembilan, soal berita TEMPO terkait permasalahan sidang putusan perkara tersebut. Menurut Jimly, media tersebut menjelaskan secara rinci yang sebenarnya hanya internal MK yang seharusnya tahu.
"Artinya ada masalah serius di dalam. Kan nggak boleh yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV. Kayak Pak Petrus ini punya CCTV nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampai begitu kok tahu semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam. Bisa hakimnya bisa karyawannya," urai Jimly.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, soal pelanggaran prosedur registrasi dan persidangan yang diduga ada intervensi dari Anwar Usman. Perkara tersebut kata dia sudah dicabut dan pokoknya diperiksa. Karena itu itu, MKMK berencana memeriksa paniteranya usai hakim.
"Ini ada masalah Yudisial Government. Ini nggak boleh terjadi. Ini berpengaruh ke mana mana. Salah etika, profesionalisme, dan juga mempengaruhi putusan," tuturnya.
Keenam, soal pembentukan MKMK yang dinilai lambat. MKMK dibentuk setelah banyaknya laporan soal kode etik yang masuk. Padahal, laporan pertama masuk pada Agustus 2023 oleh Denny Indrayana. Hal itu dipersoalkan oleh Zico Simanjuntak.
"Dia persoalkan, dia minta ada saksi saksi karena dia mengajukan laporan kode etik tapi tidak diproses. sengaja tidak dibentuk. Nah itu soal etik juga," katanya.
Ketujuh, soal semerawutnya mekanisme pengambilan keputusan. Kedelapan, soal MK yang diduga dijadikan alat politik praktis.
"MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain, memberi kesempatan kekuatan dari luar mengintervensi ke dalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kayak gitu," katanya.
Kesembilan, soal berita TEMPO terkait permasalahan sidang putusan perkara tersebut. Menurut Jimly, media tersebut menjelaskan secara rinci yang sebenarnya hanya internal MK yang seharusnya tahu.
"Artinya ada masalah serius di dalam. Kan nggak boleh yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV. Kayak Pak Petrus ini punya CCTV nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampai begitu kok tahu semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam. Bisa hakimnya bisa karyawannya," urai Jimly.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman Cs bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK,yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
tulis komentar anda