16 Guru Besar Bidang Hukum Ramai-ramai Minta Anwar Usman Dipecat
Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:36 WIB
Poin kedua, lanjut Violla berkaitan dengan kepemimpinan Anwar Usman. Menurutnya, tidak ada kepemimpinan peradilan dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.
"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," jelasnya.
Lalu, ketiadaan kepemimpinan peradilan ini juga berdasarkan adanya concurring opinion atau alasan berbeda. Menurut Violla, subtansi yang dipaparkan hakim ternyata dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi," katanya.
Untuk diketahui, dalam putusan tersebut 4 hakim menyatakan dissenting oppinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Mereka menilai MK seharusnya menolak permohonan uji materiil tersebut.
Sementara, 2 hakim yang menyatakan concurring opinion yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Mereka setuju dengan permohonan batas usia Capres Cawapres 40 tahun, namun harusnya memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah minimal tingkat Provinsi.
Poin ketiga, kata Violla pihak mempermasalahkan Anwar Usman yang memberikan kuliah umum kepada mahasiswa di Semarang beberapa waktu lalu. "Beliau memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," ucapnya.
Poin keempat para guru besar berharap agar perkara soal laporan pelanggan kode etik tersebut diperiksa secara objektif oleh MKMK. Mereka juga meminta agar MKMK bersikap kooperatif dengan menghadirkan hakim konstitusi lainnya sebagai saksi.
"Dan juga kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat terutama terkait dengan conflict of interest bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," jelas Violla.
Berikut daftar guru besar bidang hukum yang melapor:
"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," jelasnya.
Lalu, ketiadaan kepemimpinan peradilan ini juga berdasarkan adanya concurring opinion atau alasan berbeda. Menurut Violla, subtansi yang dipaparkan hakim ternyata dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi," katanya.
Untuk diketahui, dalam putusan tersebut 4 hakim menyatakan dissenting oppinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Mereka menilai MK seharusnya menolak permohonan uji materiil tersebut.
Sementara, 2 hakim yang menyatakan concurring opinion yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Mereka setuju dengan permohonan batas usia Capres Cawapres 40 tahun, namun harusnya memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah minimal tingkat Provinsi.
Poin ketiga, kata Violla pihak mempermasalahkan Anwar Usman yang memberikan kuliah umum kepada mahasiswa di Semarang beberapa waktu lalu. "Beliau memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," ucapnya.
Poin keempat para guru besar berharap agar perkara soal laporan pelanggan kode etik tersebut diperiksa secara objektif oleh MKMK. Mereka juga meminta agar MKMK bersikap kooperatif dengan menghadirkan hakim konstitusi lainnya sebagai saksi.
"Dan juga kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat terutama terkait dengan conflict of interest bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," jelas Violla.
Berikut daftar guru besar bidang hukum yang melapor:
Lihat Juga :
tulis komentar anda