16 Guru Besar Bidang Hukum Ramai-ramai Minta Anwar Usman Dipecat

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:36 WIB
loading...
16 Guru Besar Bidang...
Sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Foto/Dok MK
A A A
JAKARTA - Sebanyak 16 guru besar bidang hukum melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ( MKMK ) atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Laporan itu terkait dengan putusan MK soal seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.

Pada guru besar itu merupakan koalisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, dan IM57. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengatakan ada 4 poin dalam laporan pelanggaran kode etik tersebut.

Pertama yakni soal konflik kepentingan (conflict of interest) Anwar Usman. "Conflict of Interest ketika memeriksa dan mengadili perkara nomor 90, yang memberikan ruang atau privillege kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (26/10/2023).





Kata dia, hal itu terbuktikan dengan Gibran yang sudah resmi menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto. Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK. Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan capres cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Poin kedua, lanjut Violla berkaitan dengan kepemimpinan Anwar Usman. Menurutnya, tidak ada kepemimpinan peradilan dalam memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.

"Kenapa? Karena satu, tidak menaati hukum acara sebagaimana mestinya, karena ada proses yang dilakukan secara terburu-buru dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," jelasnya.

Lalu, ketiadaan kepemimpinan peradilan ini juga berdasarkan adanya concurring opinion atau alasan berbeda. Menurut Violla, subtansi yang dipaparkan hakim ternyata dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Sehingga menimbulkan keganjilan juga di dalam putusan mahkamah konstitusi," katanya.

Untuk diketahui, dalam putusan tersebut 4 hakim menyatakan dissenting oppinion yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Mereka menilai MK seharusnya menolak permohonan uji materiil tersebut.

Sementara, 2 hakim yang menyatakan concurring opinion yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Mereka setuju dengan permohonan batas usia Capres Cawapres 40 tahun, namun harusnya memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah minimal tingkat Provinsi.

Poin ketiga, kata Violla pihak mempermasalahkan Anwar Usman yang memberikan kuliah umum kepada mahasiswa di Semarang beberapa waktu lalu. "Beliau memberikan komentar tentang substansi pengujian UU tentang syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden," ucapnya.

Poin keempat para guru besar berharap agar perkara soal laporan pelanggan kode etik tersebut diperiksa secara objektif oleh MKMK. Mereka juga meminta agar MKMK bersikap kooperatif dengan menghadirkan hakim konstitusi lainnya sebagai saksi.

"Dan juga kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat terutama terkait dengan conflict of interest bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," jelas Violla.

Berikut daftar guru besar bidang hukum yang melapor:

1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.

Hingga saat ini, terdapat 13 laporan soal pelanggaran kode etik yang ditunjukkan kepada para hakim konstitusi terkait putusan perkara batas usia capres dan cawapres.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)