Direktur PT Kindah Abadi Utama Didakwa Suap Mantan Kabasarnas Rp9,9 Miliar
Senin, 16 Oktober 2023 - 22:10 WIB
Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil didakwa menyuap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebesar Rp9,9 miliar.
JAKARTA - Direktur PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil didakwa menyuap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebesar Rp9,9 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan perkara dugaan korupsi di Basarnas. "Yakni memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.916.070.840.00 (Rp9,9 miliar)," kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Uang tersebut diserahkan kepada Henri melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Afri Budi Nurcahyo. Suap tersebut dilakukan agar Henri selaku Pengguna Anggaran (PA) memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di Basarnas.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dakwaan perkara dugaan korupsi di Basarnas. "Yakni memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp9.916.070.840.00 (Rp9,9 miliar)," kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Uang tersebut diserahkan kepada Henri melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Afri Budi Nurcahyo. Suap tersebut dilakukan agar Henri selaku Pengguna Anggaran (PA) memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah di Basarnas.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor
Lihat Juga :