Hari Ini Satu Terdakwa Kasus BTS Kominfo Jalani Sidang Putusan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), akan menggelar sidang putusan terhadap Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean.
Dia merupakan terdakwa kasus pengondisian perkara kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo .
"Untuk pembacaan putusan majelis hakim," demikian keterangan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Kamis (27/6/2024).
Sedianya, sidang sendiri akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Edward sendiri, telah dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.
Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo.
Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022.
Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Dia merupakan terdakwa kasus pengondisian perkara kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo .
"Untuk pembacaan putusan majelis hakim," demikian keterangan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Kamis (27/6/2024).
Sedianya, sidang sendiri akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Edward sendiri, telah dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU meyakini, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.
Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo.
Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.
Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022.
Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
(maf)