Korupsi Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:18 WIB
loading...
Korupsi Garuda, Soetikno...
Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto/SINDOnews/jonathan simanjuntak
A A A
JAKARTA - Pendiri sekaligus mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Soetikno diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Tuntutan dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat tuntutan Emirsyah Satar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/6/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU.

Baca Juga: Kasus Pengadaan Pesawat, KPK Geledah Kantor Soetikno Soedarjo

Selain hukuman pidana, Soetikno juga dikenakan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD1.666.667,46 dan 4.344.363,19 dan €4.344.363,19. JPU meminta agar hukuman uang pengganti itu dibayarkan maksimal 1 bulan pascahukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Soetikno Soedarjo Didakwa Beri Suap Rp46,5 M dan TPPU Rp20,4 M

Dalam merumuskan pidana kepada Soetikno, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Dalam pertimbangan hal memberatkan, perbuatan Soetikno dianggap tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga," terang JPU.

Dalam kasus itu, Soetikno dianggap bersalah bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Satar sendiri dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)