KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:23 WIB
loading...
KPK Limpahkan Berkas...
Tim Jaksa dari KPK memastikan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tiga penyuap mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor. Foto/Basarnas
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tiga penyuap mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPK pun akan membacakan dakwaan suap sebesar Rp11,4 miliar yang diberikan tiga tersangka penyuap.

Ketiga tersangka yang menyuap Henri adalah Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

Baca juga: Marsdya TNI Kusworo Resmi Dilantik Jadi Kabasarnas

“Dalam dakwaan Tim Jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi (Kabasarnas) dkk sejumlah sekitar Rp11,4 Miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Selesainya pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan membuat penahanan Roni dan dua tersangka lainnya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Adapun Tim Jaksa JPK juga dipastikan siap membuktikan suap yang dilakukan ketiganya. Uraian lengkap dakwaan, kata Ali, akan dibacakan sebagaimana penetapan hari sidang nantinya.

“Lengkapnya uraian dakwaan Tim Jaksa akan dibuka saat pembacaan surat dakwaan sebagaimana penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved