KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor
Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:23 WIB
loading...
Tim Jaksa dari KPK memastikan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tiga penyuap mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor. Foto/Basarnas
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tiga penyuap mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPK pun akan membacakan dakwaan suap sebesar Rp11,4 miliar yang diberikan tiga tersangka penyuap.
Ketiga tersangka yang menyuap Henri adalah Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Baca juga: Marsdya TNI Kusworo Resmi Dilantik Jadi Kabasarnas
“Dalam dakwaan Tim Jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi (Kabasarnas) dkk sejumlah sekitar Rp11,4 Miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Selesainya pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan membuat penahanan Roni dan dua tersangka lainnya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Adapun Tim Jaksa JPK juga dipastikan siap membuktikan suap yang dilakukan ketiganya. Uraian lengkap dakwaan, kata Ali, akan dibacakan sebagaimana penetapan hari sidang nantinya.
“Lengkapnya uraian dakwaan Tim Jaksa akan dibuka saat pembacaan surat dakwaan sebagaimana penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.
Ketiga tersangka yang menyuap Henri adalah Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
Baca juga: Marsdya TNI Kusworo Resmi Dilantik Jadi Kabasarnas
“Dalam dakwaan Tim Jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi (Kabasarnas) dkk sejumlah sekitar Rp11,4 Miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Selesainya pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan membuat penahanan Roni dan dua tersangka lainnya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Adapun Tim Jaksa JPK juga dipastikan siap membuktikan suap yang dilakukan ketiganya. Uraian lengkap dakwaan, kata Ali, akan dibacakan sebagaimana penetapan hari sidang nantinya.
“Lengkapnya uraian dakwaan Tim Jaksa akan dibuka saat pembacaan surat dakwaan sebagaimana penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.
Lihat Juga :