KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 05 Oktober 2023 - 16:23 WIB
loading...
KPK Limpahkan Berkas...
Tim Jaksa dari KPK memastikan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tiga penyuap mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor. Foto/Basarnas
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap tiga penyuap mantan Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPK pun akan membacakan dakwaan suap sebesar Rp11,4 miliar yang diberikan tiga tersangka penyuap.

Ketiga tersangka yang menyuap Henri adalah Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya (MR) selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil (RA) selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.



“Dalam dakwaan Tim Jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi (Kabasarnas) dkk sejumlah sekitar Rp11,4 Miliar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Selesainya pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan membuat penahanan Roni dan dua tersangka lainnya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Adapun Tim Jaksa JPK juga dipastikan siap membuktikan suap yang dilakukan ketiganya. Uraian lengkap dakwaan, kata Ali, akan dibacakan sebagaimana penetapan hari sidang nantinya.

“Lengkapnya uraian dakwaan Tim Jaksa akan dibuka saat pembacaan surat dakwaan sebagaimana penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor,” jelas Ali.

Sebagai informasi, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.



KPK kemudian menyerahkan dua tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Roni Aidil, Marilya, dan Mulsunadi Gunawan sebagai pihak pemberi suap diproses hukum di KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)