Sidang Vonis Terdakwa Kasus BTS Edward Hutahaean Ditunda
Kamis, 27 Juni 2024 - 16:53 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang vonis terhadap Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean, Kamis (27/6/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang vonis terhadap Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean , Kamis (27/6/2024). Edward merupakan terdakwa kasus pengondisian perkara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo .
"Pembacaan putusan yang semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang PN Jakpus.
Hakim Dennie menyampaikan akan menggelar sidang vonis Edward Hutahaean pada pekan depan yakni Kamis, 4 Juli 2024. "Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya, kami agendakan di hari Kamis pekan depan, tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan," katanya.
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis Edward pada hari ini, Kamis (27/6/2024). Sedianya, sidang sendiri akan digelar pada pukul 10.00 WIB. "Untuk pembacaan putusan majelis hakim," tulis keterangan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Kamis (27/6/2024).
"Pembacaan putusan yang semestinya dibacakan hari ini belum dapat kami bacakan," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang PN Jakpus.
Hakim Dennie menyampaikan akan menggelar sidang vonis Edward Hutahaean pada pekan depan yakni Kamis, 4 Juli 2024. "Selesai musyawarah di hari sidang berikutnya, kami agendakan di hari Kamis pekan depan, tanggal 4 Juli 2024 untuk pembacaan putusan," katanya.
Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang vonis Edward pada hari ini, Kamis (27/6/2024). Sedianya, sidang sendiri akan digelar pada pukul 10.00 WIB. "Untuk pembacaan putusan majelis hakim," tulis keterangan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Kamis (27/6/2024).
Lihat Juga :