Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan di Indonesia, KPK Tetapkan 9 Tersangka

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:49 WIB
loading...
Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan di Indonesia, KPK Tetapkan 9 Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan pada sejumlah pelabuhan di Indonesia. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan pada sejumlah pelabuhan di Indonesia. Dalam penyidikan itu, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setidaknya ada empat paket proyek pengerukan alur pelayaran yang diduga dikorupsi. Pertama, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017.

Kedua, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016. Ketiga, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, dan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau YA 2013-2016.

"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).



Kendati demikian, Tessa belum bisa menyampaikan identitas para tersangka dan duduk perkara. "Terkait nama Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ucap Tessa.

Tessa berkata, proses penyidikan masib berjalan hingga saat ini. Untuk itu, ia berkata, penyidik masih melakukan pemanggilan saksi dan tindakan-tindakan hukum lainnya.

"Setiap perkembangan penyidikan ini akan kami sampaikan ke masyarakat dan harapan kami agar proses penyidikan perkara ini dan perkara lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Tessa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1140 seconds (0.1#10.140)
pixels