Kasus Dugaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan di Indonesia, KPK Tetapkan 9 Tersangka
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:49 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan pada sejumlah pelabuhan di Indonesia. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengerukan pada sejumlah pelabuhan di Indonesia. Dalam penyidikan itu, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setidaknya ada empat paket proyek pengerukan alur pelayaran yang diduga dikorupsi. Pertama, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017.
Kedua, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016. Ketiga, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, dan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau YA 2013-2016.
"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan Tengah Diusut KPK
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, setidaknya ada empat paket proyek pengerukan alur pelayaran yang diduga dikorupsi. Pertama, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran (TA) 2015-2017.
Kedua, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda TA 2015-2016. Ketiga, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa TA 2014-2016, dan paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau YA 2013-2016.
"Bahwa saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan Tengah Diusut KPK
Lihat Juga :