Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:08 WIB
loading...
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Ajukan Banding
JPU mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun mantan angota III BPK Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun mantan angota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Vonis tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut tim JPU telah menyatakan banding pasa Selasa, 25 Juni 2024. "Iya (mengajukan banding), selanjutnya JPU akan menyusun memori banding," ujar Harli, Kamis (25/6/2024).

Tim JPU disebut memiliki alasan di balik keputusan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim tersebut. Salah satu di antaranya karena putusan itu dianggap belum adil. Padahal, dalam persidangan Achsanul Qosasi mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp40 miliar.



"Tentu dalam memori banding akan digambarkan alasan-alasanya oleh JPU dan mempertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan hukum masyarakat," kata Harli.



Achsanul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sehingga, Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3462 seconds (0.1#10.140)
pixels