MK Sebut Pembahasan Usia Capres-Cawapres Mulai Dibahas di MPR Tahun 2000, Disepakati 40 Tahun
Senin, 16 Oktober 2023 - 12:35 WIB
Lanjut Arief, hal senada disampaikan oleh Rosnaniar dari F-PG. Dia menyampaikan bahwa batas usia Capres Cawapres usia 40 tahun dan juga tentang ada tindakan-tindakan pidana juga dapat dicantumkan dalam undang-undang.
"Pada akhirnya, PAH I BP MPR menyepakati dua alternatif yang kemudian
dilaporkan pada Rapat ke-5 BP MPR, pada tanggal 23 Oktober 2001," ungkapnya.
Berikut kedua alternatif tersebut: Pasal 6 Alternatif satu: Ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak penah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Ayat (2), Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Alternatif dua: Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pemah menerima kewarganegaraan lain: karena kehendaknya sendiri, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, tidak pemah dijatuhi hukum pidana dan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan batas usia Capres dan Cawapres kembali mengemuka jelang Pilpres 2024. Terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
"Pada akhirnya, PAH I BP MPR menyepakati dua alternatif yang kemudian
dilaporkan pada Rapat ke-5 BP MPR, pada tanggal 23 Oktober 2001," ungkapnya.
Berikut kedua alternatif tersebut: Pasal 6 Alternatif satu: Ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak penah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Ayat (2), Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Alternatif dua: Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pemah menerima kewarganegaraan lain: karena kehendaknya sendiri, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, tidak pemah dijatuhi hukum pidana dan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan batas usia Capres dan Cawapres kembali mengemuka jelang Pilpres 2024. Terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
tulis komentar anda