Refly Harun: Pilkada DKI Bisa Ditunda Jika MK Loloskan Gugatan Tambahan Kolom Kosong

Sabtu, 28 September 2024 - 16:27 WIB
loading...
Refly Harun: Pilkada...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan ada kesempatan untuk menunda Pilkada Jakarta lewat hasil putusan MK atas gugatan permintaan penambahan kolom kosong di kertas suara. Foto/SINDOnews/iqbal dwi purnama
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan ada kesempatan untuk menunda Pilkada Jakarta lewat hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan permintaan penambahan kolom kosong di kertas suara.

Refly Harun menjelaskan, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka KPU Jakarta harus menambah kolom kosong pada kertas suara yang akan diberikan kepada pemilih saat hari pencoblosan mendatang.

"Sekarang sedang berproses di MK, agar ditambah kolom kosong, kalau misal kawan-kawan berminat kita bisa meminta MK dipercepat untuk mengeluarkan putusan, sehingga ada kesempatan bagi KPUD membuat 4 kolom," ujar Refly Harun dalam diskusi Konsolidasi Relawan Anies (Anak Abah) menuju Pilkada Jakarta, Sabtu (28/9/2024).



Sehingga dengan adanya penambahan kolom kosong itu, nantinya kertas suara yang ada di TPS tidak hanya menampilkan 3 sosok pasangan calon gubernur saja, namun ada 1 kolom kosong yang sah untuk dicoblos.

Refly Harun mengatakan apabila pencoblos kolom kosong itu dominan, maka yang terjadi Pilkada Jakarta bisa ditunda hingga tahun berikutnya. Akan tetapi hal ini tetap sesuai dengan putusan MK nantinya terkait gugatan penambahan kolom kosong tersebut.



"Kita berharap putusan MK ada kolom kosong, maka yang terjadi nanti, kalau kolom kosong dominan, maka pilkada insya Allah diulang tahun berikutnya. Tapi ini bergantung putusan MK, baiknya kita tunggu itu," kata Refly.

Menurut Refly, jika Pilkada Jakarta diulang tahun berikutnya maka ada kesempatan baru soal boleh atau tidak dicalonkan kembali pasangan calon yang sebelumnya sudah sempat bertarung. Tergantung hasil dan isi putusan MK yang saat ini tengah digugat.

"Jadi mereka yang kalah (dari kolom kosong) ada dua kemungkinan, boleh atau tidak dicalonkan lagi, itu bergantung putusan MK. Baiknya kita tunggu jangan sampai kita buru-buru," pungkasnya.

Gugatan terkait penambahan kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta telah resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh sekelompok aktivis pemilu dan organisasi masyarakat sipil yang menilai pentingnya kehadiran kolom kosong untuk memberikan pilihan alternatif bagi pemilih.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
KPK Usut Pengumpulan...
KPK Usut Pengumpulan Dana dari Kepala Sekolah untuk Pemenangan Rohidin di Pilkada 2024
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Resmi Dilantik, Bupati...
Resmi Dilantik, Bupati Mentawai Ungkap Perindo Punya Peranan Penting di Pilkada
Rekomendasi
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
3 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
13 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved