Refly Harun: Pilkada DKI Bisa Ditunda Jika MK Loloskan Gugatan Tambahan Kolom Kosong

Sabtu, 28 September 2024 - 16:27 WIB
loading...
Refly Harun: Pilkada...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan ada kesempatan untuk menunda Pilkada Jakarta lewat hasil putusan MK atas gugatan permintaan penambahan kolom kosong di kertas suara. Foto/SINDOnews/iqbal dwi purnama
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan ada kesempatan untuk menunda Pilkada Jakarta lewat hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan permintaan penambahan kolom kosong di kertas suara.

Refly Harun menjelaskan, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka KPU Jakarta harus menambah kolom kosong pada kertas suara yang akan diberikan kepada pemilih saat hari pencoblosan mendatang.

"Sekarang sedang berproses di MK, agar ditambah kolom kosong, kalau misal kawan-kawan berminat kita bisa meminta MK dipercepat untuk mengeluarkan putusan, sehingga ada kesempatan bagi KPUD membuat 4 kolom," ujar Refly Harun dalam diskusi Konsolidasi Relawan Anies (Anak Abah) menuju Pilkada Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Baca juga: Respons Putusan MK, Jubir Anies: Semoga KPU Segera Ubah Aturan Pilkada 2024

Sehingga dengan adanya penambahan kolom kosong itu, nantinya kertas suara yang ada di TPS tidak hanya menampilkan 3 sosok pasangan calon gubernur saja, namun ada 1 kolom kosong yang sah untuk dicoblos.

Refly Harun mengatakan apabila pencoblos kolom kosong itu dominan, maka yang terjadi Pilkada Jakarta bisa ditunda hingga tahun berikutnya. Akan tetapi hal ini tetap sesuai dengan putusan MK nantinya terkait gugatan penambahan kolom kosong tersebut.

Baca juga: Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Refly Harun Optimistis...
Refly Harun Optimistis Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo Jilid II
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BREAKING! Refly Harun...
BREAKING! Refly Harun Pasang Badan di Praperadilan Roy Suryo, Minta Cekal Dicabut
Kasus Ijazah Palsu Jokowi...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Janggal, Troya Minta Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polisi
Rekomendasi
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved