MK Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia

Kamis, 26 September 2024 - 19:39 WIB
loading...
MK Tegaskan WNA Pelaku...
MK menegaskan WNA yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia (RI). Sebab, hal itu telah tertuang dalam ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 tentang permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika oleh Yuyun Yuanita yang merupakan istri dari seorang berkewarganegaraan Swiss. Diketahui, suami Yuyun diusir dari wilayah hukum RI dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika.

Arsul yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dengan petitum inkonstitusionalitas bersyarat, secara umum merupakan norma yang mengatur tindakan hukum berupa pengusiran warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dari wilayah Indonesia setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: MK: Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Bisa Dipidana

“Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Arsul membacakan pertimbangan hukum di Sidang MK, Kamis (26/9/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Rekomendasi
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Datang Melayat, Bedu...
Datang Melayat, Bedu Ungkap Kenangan Terakhir Bersama Temon
SpaceX Berganti Nama...
SpaceX Berganti Nama Jadi SpaceXAI Bukti Fokus pada AI
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved