MK Tegaskan WNA Pelaku Tindak Pidana Narkotika Harus Diusir dari Indonesia

Kamis, 26 September 2024 - 19:39 WIB
loading...
MK Tegaskan WNA Pelaku...
MK menegaskan WNA yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi pelaku tindak pidana narkotika harus diusir dari wilayah hukum Republik Indonesia (RI). Sebab, hal itu telah tertuang dalam ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan Putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024 tentang permohonan pengujian Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika oleh Yuyun Yuanita yang merupakan istri dari seorang berkewarganegaraan Swiss. Diketahui, suami Yuyun diusir dari wilayah hukum RI dan dilarang masuk kembali ke Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika.

Arsul yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 146 ayat (1) UU Narkotika yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dengan petitum inkonstitusionalitas bersyarat, secara umum merupakan norma yang mengatur tindakan hukum berupa pengusiran warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dari wilayah Indonesia setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: MK: Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung Bisa Dipidana

“Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia,” kata Arsul membacakan pertimbangan hukum di Sidang MK, Kamis (26/9/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Alex Saab, Eks Menteri...
Alex Saab, Eks Menteri Venezuela Sekutu Maduro, Diusir ke AS untuk Kedua Kalinya
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved