Pencabutan Nama Soeharto dari Tap MPR Dinilai Lecehkan Keluarga Korban Pelanggaran HAM
Jum'at, 27 September 2024 - 12:35 WIB
loading...
Pencabutan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikritik. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pencabutan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikritik oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Usman menilai pencabutan nama Soeharto itu melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama rezim orde baru (orba).
“Keputusan MPR mencabut nama eks Presiden Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) patut dikritik,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2024).
Dia menilai pencabutan nama Soeharto itu langkah mundur perjalanan reformasi. “Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap,” ungkapnya.
Baca juga: MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 tentang KKN
“Keputusan MPR mencabut nama eks Presiden Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) patut dikritik,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2024).
Dia menilai pencabutan nama Soeharto itu langkah mundur perjalanan reformasi. “Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap,” ungkapnya.
Baca juga: MPR Cabut Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 tentang KKN
Lihat Juga :