MK Sebut Pembahasan Usia Capres-Cawapres Mulai Dibahas di MPR Tahun 2000, Disepakati 40 Tahun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan bahwa pembahasan soal batas usia Capres dan Cawapres pertama kali mengemuka di rapat Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR RI (PAH I BP MPR) Ke-19 pada 23 Februari 2000.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menuturkan, rapat beragendakan Dengar Pendapat dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI). Saat itu, Anton Reinhart dari UKI mengatakan, Presiden ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 40 tahun dan telah 15 tahun berturut-turut bertempat tinggal dalam negara Republik Indonesia.
Lalu, masih dalam rangkaian Rapat PAH ke 26 pada 3 Maret 2000, Irma Alamsyah dari Kowani mengusulkan agar syarat Presiden telah berumur minimal 40 tahun. Dalam usia tersebut, baik pria maupun wanita dianggap sudah cukup matang dalam kepemimpinan, baik dari segi fisik.
"Berikutnya, pada Rapat PAH I Ke-34, tanggal 24 Mei 2000, dengan agenda membahas usulan Fraksi, F-PDIP melalui juru bicaranya, Soewamo, mengusulkan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia sekurang-kurangnya tiga puluh lima tahun Bukan empat puluh, sekurang-kurangnya," ucap Arief Hidayat saat sidang Pengucapan Putusan uji materiil batas usia Capres Cawapres nomor perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Lanjut Arief, Fraksi PBB menyatakan perbedaan pendapat dengan Fraksi PDIP. Juru Bicara PBB, Hamdan Zoelva menyampaikan, usulan agar syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP menyampaikan persoalan batasan usia 40 tahun menurutnya harus dicermati ulang. Terutama, persyaratan tersebut harus diatur dalam UUD atau cukup diatur di dalam undang-undang saja.
Arief mengatakan, pembicara selanjutnya Affandi dari F-TNI/Polri. Dia memaparkan, syarat keadaan diri termasuk syarat usia Presiden diatur dengan undang-undang.
"Penolakan terhadap pencantuman batasan usia di dalam UUD disampaikan kembali oleh Lukman Hakim Satfuddin dari F-PPP. Menurutnya tidak ada dasar yang menjamin bahwa dalam usia tertentu semua orang sudah mempunyai kematangan dalam memimpin," jelasnya.
Lanjut Arief, hal senada disampaikan oleh Rosnaniar dari F-PG. Dia menyampaikan bahwa batas usia Capres Cawapres usia 40 tahun dan juga tentang ada tindakan-tindakan pidana juga dapat dicantumkan dalam undang-undang.
"Pada akhirnya, PAH I BP MPR menyepakati dua alternatif yang kemudian
dilaporkan pada Rapat ke-5 BP MPR, pada tanggal 23 Oktober 2001," ungkapnya.
Berikut kedua alternatif tersebut: Pasal 6 Alternatif satu: Ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak penah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Ayat (2), Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Alternatif dua: Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pemah menerima kewarganegaraan lain: karena kehendaknya sendiri, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, tidak pemah dijatuhi hukum pidana dan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan batas usia Capres dan Cawapres kembali mengemuka jelang Pilpres 2024. Terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia Capres Cawapres yang masih tahap persidangan, di antaranya:
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
3. Perkara Nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.
4. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
5. Perkara Nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menuturkan, rapat beragendakan Dengar Pendapat dengan Universitas Kristen Indonesia (UKI). Saat itu, Anton Reinhart dari UKI mengatakan, Presiden ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 40 tahun dan telah 15 tahun berturut-turut bertempat tinggal dalam negara Republik Indonesia.
Lalu, masih dalam rangkaian Rapat PAH ke 26 pada 3 Maret 2000, Irma Alamsyah dari Kowani mengusulkan agar syarat Presiden telah berumur minimal 40 tahun. Dalam usia tersebut, baik pria maupun wanita dianggap sudah cukup matang dalam kepemimpinan, baik dari segi fisik.
"Berikutnya, pada Rapat PAH I Ke-34, tanggal 24 Mei 2000, dengan agenda membahas usulan Fraksi, F-PDIP melalui juru bicaranya, Soewamo, mengusulkan Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia sekurang-kurangnya tiga puluh lima tahun Bukan empat puluh, sekurang-kurangnya," ucap Arief Hidayat saat sidang Pengucapan Putusan uji materiil batas usia Capres Cawapres nomor perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Lanjut Arief, Fraksi PBB menyatakan perbedaan pendapat dengan Fraksi PDIP. Juru Bicara PBB, Hamdan Zoelva menyampaikan, usulan agar syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin dari F-PPP menyampaikan persoalan batasan usia 40 tahun menurutnya harus dicermati ulang. Terutama, persyaratan tersebut harus diatur dalam UUD atau cukup diatur di dalam undang-undang saja.
Arief mengatakan, pembicara selanjutnya Affandi dari F-TNI/Polri. Dia memaparkan, syarat keadaan diri termasuk syarat usia Presiden diatur dengan undang-undang.
"Penolakan terhadap pencantuman batasan usia di dalam UUD disampaikan kembali oleh Lukman Hakim Satfuddin dari F-PPP. Menurutnya tidak ada dasar yang menjamin bahwa dalam usia tertentu semua orang sudah mempunyai kematangan dalam memimpin," jelasnya.
Lanjut Arief, hal senada disampaikan oleh Rosnaniar dari F-PG. Dia menyampaikan bahwa batas usia Capres Cawapres usia 40 tahun dan juga tentang ada tindakan-tindakan pidana juga dapat dicantumkan dalam undang-undang.
"Pada akhirnya, PAH I BP MPR menyepakati dua alternatif yang kemudian
dilaporkan pada Rapat ke-5 BP MPR, pada tanggal 23 Oktober 2001," ungkapnya.
Berikut kedua alternatif tersebut: Pasal 6 Alternatif satu: Ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak penah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Ayat (2), Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Alternatif dua: Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pemah menerima kewarganegaraan lain: karena kehendaknya sendiri, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan tidak pernah mengkhianati negara, tidak pemah dijatuhi hukum pidana dan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Gugatan batas usia Capres dan Cawapres kembali mengemuka jelang Pilpres 2024. Terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 di antaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia Capres Cawapres yang masih tahap persidangan, di antaranya:
1. Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
2. Perkara Nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
3. Perkara Nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.
4. Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
5. Perkara Nomor 103/PUU-XXI/202 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.
(maf)