TPDI Sarankan Hakim MK Mundur dari Sidang Batas Usia Minimum Capres-Cawapres

Rabu, 11 Oktober 2023 - 11:37 WIB
“Segala perubahannya, dilakukan dengan cara mengubah UU melalui proses legislasi di DPR dan pemerintah. Ini karena menyangkut apa yang disebut open legal policy yang menjadi domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU,” tuturnya.

Menurut Petrus, dalam perubahan UU MK dan UU Pemilu, MK tetap konsisten tunduk pada pendirian bahwa perubahan batas usia minimum dan/atau maksimum jabatan publik merupakan kebijakan open legal policy. ”Yang masuk dalam domain atau kewenangan DPR dan pemerintah melalui proses legislasi,” sambungnya. Baca juga: Sepakat dengan Mahfud MD, Perindo Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy

Sebab itu, Petrus menilai hakim MK harus mengundurkan diri dari proses uji materiil ini. Terlebih penetapan batas usia capres -cawapres ini berpotensi ‘menggoda’ hakim MK untuk juga mengubah batas usia hakim itu sendiri.

Di sisi lain, Petrus menyebut konflik kepentingan karena Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan darah dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ipar. Di sisi lain, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang maju sebagai cawapres tetapi terkendala usia karena masih di bawah 40 tahun.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!