Sepakat dengan Mahfud MD, Perindo Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Open Legal Policy
Jum'at, 29 September 2023 - 17:33 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai aturan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Sebelumnya, Mahfud menyebut aturan tersebut sebagai kebijakan hukum yang bersifat terbuka atau open legal policy.
Menurut Ferry, penetapan batas usia Capres-Cawapres bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan ranah positif legislator. Hal itu karena tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.
Baca juga: Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda
"Setuju, ini bukan ranah MK. Ini ranah pembuat kebijakan (DPR). Open legal policy," kata Ferry yang juga Bacaleg DPR Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Cimahi) dari Partai Perindo, Rabu (27/9/2023).
Dalam konteks open legal policy, dia menekankan kebijakan ini berada dalam lingkup wewenang pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah.
Menurut Ferry, penetapan batas usia Capres-Cawapres bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan ranah positif legislator. Hal itu karena tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.
Baca juga: Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda
"Setuju, ini bukan ranah MK. Ini ranah pembuat kebijakan (DPR). Open legal policy," kata Ferry yang juga Bacaleg DPR Dapil Jabar I (Kota Bandung dan Cimahi) dari Partai Perindo, Rabu (27/9/2023).
Dalam konteks open legal policy, dia menekankan kebijakan ini berada dalam lingkup wewenang pembuat UU yaitu DPR dan pemerintah.
Lihat Juga :