Konsistensi Mahkamah Konstitusi Diuji dalam Gugatan Usia Pensiun TNI

Jum'at, 22 September 2023 - 05:47 WIB
Para Pemohon perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 tersebut, mengujikan Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama”.

Dilansir dari laman resmi MK, Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon menjelaskan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara (seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim), ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.



Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.

Maka itu, para Pemohon dalam petitum provisi, sebelum MK menjatuhkan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 53 UU TNI hingga adanya putusan akhir MK.

Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama”.



Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai konsistensi MK diuji dalam gugatan tentang batas usia pensiun bagi prajurit TNI yang diajukan tujuh orang tersebut. “Iya, kan UU sebelumnya pernah ada uji materi. MK harusnya konsisten dengan putusan sebelumnya,” kata Ghufron kepada SINDOnews, Kamis (21/9/2023).

Ghufron juga merespons wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki usia pensiun pada November mendatang bergulir belakangan ini. Dia sekaligus merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa perpanjangan tersebut sebagai salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Sebelumnya, kata dia, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan bahwa baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka. “Imparsial memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini,” ujarnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More