Konsistensi Mahkamah Konstitusi Diuji dalam Gugatan Usia Pensiun TNI
Jum'at, 22 September 2023 - 05:47 WIB
Imparsial mendesak ketimbang berpolemik dengan perpanjangan masa usia pensiun yang tidak memiliki urgensi dan bahkan inkonstitusional jika dipaksaan saat ini, Presiden Jokowi lebih baik segera menyiapkan calon pengganti Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Dalam konteks pergantian tersebut, lanjut dia, menjadi penting bagi presiden untuk mempertimbangkan syarat normatif dan substantif dalam menyeleksi calon Panglima TNI ke depan.
“Syarat normatif pergantian calon Panglima TNI mengacu pada ketentuan yang telah diatur di dalam UU TNI. Pasal 13 ayat 4 UU TNI menyatakan bahwa calon Panglima TNI adalah perwira TNI aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian,” ucapnya.
Dia melanjutkan, syarat normatif tersebut juga harus dibarengi dengan syarat substantif, yaitu dengan menyeleksi calon Panglima TNI dari aspek komitmen dan visi-misi dalam pembangunan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, termasuk juga mencermati rekam jejaknya yang bebas dari dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.
Dia menegaskan, calon Panglima TNI ke depan juga harus memiliki komitmen untuk melanjutkan agenda reformasi TNI. Lebih dari itu, sambung dia, Presiden Jokowi harus menghindari pertimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan.
“Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024 di mana calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas, dan profesionalisme prajurit,” pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar. “Sebelumnya kan pernah ada ya, itu juga ditolak itu kan, dan MK juga sudah mengatakan itu bagian dari open legal policy pada dasarnya. Ini juga seharusnya MK bisa konsisten dengan putusan sebelumnya,” kata Wahyudi Djafar.
“Ya itu diserahkan kepada pembentuk UU, karena itu open legal policy kan itu wilayahnya DPR dan presiden untuk menentukan berapa sih usia pensiun yang tepat bagi prajurit TNI, MK mestinya konsisten dengan putusan sebelumnya,” pungkasnya.
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi memprediksi MK akan menyatakan pokok permohonan gugatan tersebut nebis in idem" (perkara sudah diputus sebelumnya). “Sudah pernah diuji sebelumnya - nebis in idem,” kata politikus Partai Golkar ini.
Dia pun berharap tidak ada perubahan siginifikan dalam organisasi TNI memasuki tahun pemilu ini. “Karena biasanya pergantian Panglima TNI diiringi dengan perubahan di bawahnya (mutasi-rotasi) dalam 100 hari pertama,” kata Bobby.
“Tapi karena masa pensiun panglima berakhir bulan Desember ini, sesuai UU harus dilakukan pergantian, kecuali ada Perppu, atau keputusan MK yang mendukung, atau revisi UU-nya,” pungkasnya.
“Syarat normatif pergantian calon Panglima TNI mengacu pada ketentuan yang telah diatur di dalam UU TNI. Pasal 13 ayat 4 UU TNI menyatakan bahwa calon Panglima TNI adalah perwira TNI aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian,” ucapnya.
Dia melanjutkan, syarat normatif tersebut juga harus dibarengi dengan syarat substantif, yaitu dengan menyeleksi calon Panglima TNI dari aspek komitmen dan visi-misi dalam pembangunan TNI sebagai alat pertahanan negara yang profesional, termasuk juga mencermati rekam jejaknya yang bebas dari dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran HAM, praktik korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.
Dia menegaskan, calon Panglima TNI ke depan juga harus memiliki komitmen untuk melanjutkan agenda reformasi TNI. Lebih dari itu, sambung dia, Presiden Jokowi harus menghindari pertimbangan yang sifatnya politis dalam pergantian Panglima TNI ke depan.
“Hal ini menjadi penting terutama di tengah kontestasi politik elektoral 2024 di mana calon Panglima TNI yang baru diharapkan mampu menjaga soliditas, netralitas, dan profesionalisme prajurit,” pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar. “Sebelumnya kan pernah ada ya, itu juga ditolak itu kan, dan MK juga sudah mengatakan itu bagian dari open legal policy pada dasarnya. Ini juga seharusnya MK bisa konsisten dengan putusan sebelumnya,” kata Wahyudi Djafar.
“Ya itu diserahkan kepada pembentuk UU, karena itu open legal policy kan itu wilayahnya DPR dan presiden untuk menentukan berapa sih usia pensiun yang tepat bagi prajurit TNI, MK mestinya konsisten dengan putusan sebelumnya,” pungkasnya.
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi memprediksi MK akan menyatakan pokok permohonan gugatan tersebut nebis in idem" (perkara sudah diputus sebelumnya). “Sudah pernah diuji sebelumnya - nebis in idem,” kata politikus Partai Golkar ini.
Dia pun berharap tidak ada perubahan siginifikan dalam organisasi TNI memasuki tahun pemilu ini. “Karena biasanya pergantian Panglima TNI diiringi dengan perubahan di bawahnya (mutasi-rotasi) dalam 100 hari pertama,” kata Bobby.
“Tapi karena masa pensiun panglima berakhir bulan Desember ini, sesuai UU harus dilakukan pergantian, kecuali ada Perppu, atau keputusan MK yang mendukung, atau revisi UU-nya,” pungkasnya.
tulis komentar anda