RUU Cipta Kerja Jembatani Kepentingan Buruh dan Pengusaha

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:12 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi solusi atas bonus demografi yang akan diperoleh Indonesia du rentang 2030-2050. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai menjadi solusi atas bonus demografi yang akan diperoleh Indonesia du rentang 2030-2050. Bonus demografi menjurus pada besarnya penduduk usia produktif dibandigkan penduduk usia tidak produktif.

(Baca juga: RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti)



Pengamat kebijakan publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Riswanda mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan berbagai kepentingan dalam rangka menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk menghadapi bonus demografi tersebut.

"Banyak sekali kepentingan dalam urusan ekonomi, investasi, dan ketenagakerjaan. Omnibus Law dalam tataran yang ideal sebenarnya upaya mengakomodasi berbagai kepentingan baik dari pengusaha, pekerja, dan masyarakat supaya kebermanfaatannya maksimal," kata Riswanda, Jumat (31/7/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!