Kebijakan Berbasis Data

Senin, 21 Agustus 2023 - 06:10 WIB
Kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan pembangunan Indonesia sebagaimana yang telah tertuang dalam UUD 1945 dan juga Pancasila. Artinya, pemerintah Indonesia dalam upaya pembangunan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya mengacu tujuan dari sila ke-lima Pancasila yang menekankan pada prinsip keadilan sosial, serta secara eksplisit konstitusinya termaktub dalam pasal 27 dan 34 UUD 1945 yang mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Demi melaksanakan amanat rakyat serta mewujudkan tujuan berbangsa, maka pemerintah perlu memiliki arah untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial yang mengutamakan kemakmuran masyarakat.

Kebijakan merupakan salah satu alat yang digunakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan merupakan pedoman atau langkah-langkah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan ekonomi dengan tujuan mencapai hasil yang diinginkan.

Oleh karenanya, kebijakan yang dibuat pemerintah seharusnya dirancang dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang meliputi berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial. Kebijakan yang efektif harus memperhatikan semua aspek tersebut dan berusaha untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Permasalahannya, hingga kini di Indonesia masih sering terjadi fenomena kebijakan pemerintah yang tidak mencapai tingkat efektivitas sebagaimana yang diharapkan dan tidak tepat sasaran. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang saling terkait, salah satunya adalah kurangnya data yang akurat dan relevan.

Pasalnya, kebijakan yang baik harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat. Tanpa data yang memadai, maka besar kemungkinan pemerintah mengambil keputusan yang tidak tepat, yang dapat berujung pada kebijakan yang tidak efektif

Selama ini, salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun memiliki tantangan besar untuk bisa tepat sasaran ialah Program Bantuan Sosial (Bansos). Pemerintah memberikan bansos tersebut untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerimanya.

Fungsi tersebut juga sejalan dengan amanat dalam Inpres No 7/2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Ironisnya, kebijakan tersebut kerap menimbulkan polemik tidak tepat sasaran dan belum sepenuhnya efektif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara hingga 6,9 triliun rupiah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 menyebut kesalahan penyaluran bansos terjadi pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sejatinya, problematika penyaluran bansos yang tak kunjung usai tersebut ialah terkait dengan pengelolaan data. Hampir seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos memiliki data masing-masing. Alhasil, proses realisasi di lapangan pun tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More