Kebijakan Berbasis Data

Senin, 21 Agustus 2023 - 06:10 WIB
loading...
Kebijakan Berbasis Data
Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

ILMU ekonomi lahir karena adanya kondisi kelangkaan (scarcity), yaitu suatu kondisi di mana kebutuhan masyarakat tidak terbatas namun sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan tersebut terbatas. Pada awalnya, konsep ekonomi yang berkembang adalah bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut dengan menyerahkannya kepada mekanisme pasar.

Pada tahun 1776, Adam Smith, seorang ekonom klasik, menyatakan bahwa dengan mengimplementasikan pasar bebas justru akan mendorong teralokasinya sumber daya dengan efektif dan efisien. Permintaan dan penawaran pasar adalah “tangan tak terlihat” (invisible hand) yang akan menstimulus pasar menunju kesetimbangannya. Prinsip ini menolak campur tangan pemerintah, karena justru akan mengganggu mekanisme pasar itu sendiri.

Faktanya, mekanisme pasar tidaklah selalu efektif dan efiesien. Hal ini karena informasi yang dibutuhkan konsumen dan supplier tidaklah selalu tersedia, sehingga adakalanya menimbulkan kelebihan atau kekurangan persediaan dalam pasar.

Informasi kebutuhan konsumen tidak selalu dapat ditangkap oleh supplier, begitupun sebaliknya. Selain itu, muncul kebutuhan masyarakat yang tidak bisa disediakan oleh pasar, seperti fasilitas-fasilitas publik.

Alhasil, Pada tahun 1930s, John Maynard Keynes, mengeluarkan gagasan tentang perlunya kebijakan intervensi pemerintah. Gagasan ini dilatarbelakangi oleh peristiwa Great Drepession yang membuat tingkat pengangguran luar bisa tinggi.

Gagasan yang dikeluarkan oleh Keynes merupakan pijakan yang menyadarkan para pelaku ekonomi terhadap pentingnya peranan pemerintah dalam perekonomian. Peranan pemerintah menjadi penting karena mekanisme pasar saja tidak bisa menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Oleh sebab itu, untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilisasi ekonomi maka peran dan fungsi negara multlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendalian mekanisme pasar.

Maladministrasi dan Efektivitas Kebijakan
Kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan pembangunan Indonesia sebagaimana yang telah tertuang dalam UUD 1945 dan juga Pancasila. Artinya, pemerintah Indonesia dalam upaya pembangunan kesejahteraan masyarakat pada dasarnya mengacu tujuan dari sila ke-lima Pancasila yang menekankan pada prinsip keadilan sosial, serta secara eksplisit konstitusinya termaktub dalam pasal 27 dan 34 UUD 1945 yang mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Demi melaksanakan amanat rakyat serta mewujudkan tujuan berbangsa, maka pemerintah perlu memiliki arah untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial yang mengutamakan kemakmuran masyarakat.

Kebijakan merupakan salah satu alat yang digunakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan merupakan pedoman atau langkah-langkah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat dan ekonomi dengan tujuan mencapai hasil yang diinginkan.

Oleh karenanya, kebijakan yang dibuat pemerintah seharusnya dirancang dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang meliputi berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial. Kebijakan yang efektif harus memperhatikan semua aspek tersebut dan berusaha untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Permasalahannya, hingga kini di Indonesia masih sering terjadi fenomena kebijakan pemerintah yang tidak mencapai tingkat efektivitas sebagaimana yang diharapkan dan tidak tepat sasaran. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor yang saling terkait, salah satunya adalah kurangnya data yang akurat dan relevan.

Pasalnya, kebijakan yang baik harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat. Tanpa data yang memadai, maka besar kemungkinan pemerintah mengambil keputusan yang tidak tepat, yang dapat berujung pada kebijakan yang tidak efektif

Selama ini, salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun memiliki tantangan besar untuk bisa tepat sasaran ialah Program Bantuan Sosial (Bansos). Pemerintah memberikan bansos tersebut untuk memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerimanya.

Fungsi tersebut juga sejalan dengan amanat dalam Inpres No 7/2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Ironisnya, kebijakan tersebut kerap menimbulkan polemik tidak tepat sasaran dan belum sepenuhnya efektif.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kesalahan penyaluran bansos pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara hingga 6,9 triliun rupiah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 menyebut kesalahan penyaluran bansos terjadi pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sejatinya, problematika penyaluran bansos yang tak kunjung usai tersebut ialah terkait dengan pengelolaan data. Hampir seluruh stakeholder yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan bansos memiliki data masing-masing. Alhasil, proses realisasi di lapangan pun tentu akan menimbulkan banyak potensi masalah yang berujung pada pengaduan.

Urgensi Sinkronisasi Satu Data Kependudukan
Proses untuk merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan diperlukan dukungan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat, sehingga memudahkan para perencana dan pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dan menyusun berbagai program pembangunan.

Oleh sebab itu, ketersediaan data kependudukan diberbagai tingkatan administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga, saat ini, demi mencapai efektivitas sebuah kebijakan, maka hal mendasar yang perlu segera diperbaiki pemerintah ialah melakukan sinkronisasi data yang saat ini masih banyak perbedaan di setiap kementerian/lembaga.

Sinkronisasi data mutlak penting sebagai upaya mewujudkan visi Satu Data Indonesia sebagaimana amanat Perpres No 39/2019. Hal ini karena data yang valid dan berkualitas akan menjadi navigator arah kebijakan dan program pemerintah.

Kualitas data yang tidak baik dapat menimbulkan anomie (kebingungan) yang tentu akan berdampak pada kebijakan yang tidak efektif dan tidak tepat sasaran. Bahkan, Presiden melalui Perpres No 39/2019 juga telah mengamanatkan agar data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan harus menjadi acuan dalam program pembangunan.

Guna mengatasi permasalahan data di Indonesia, maka saat ini pemerintah perlu melakukan investasi dalam pengumpulan, pemrosesan, dan analisis data yang lebih baik. Kesatuan data pemerintah bukan hal yang mudah dilakukan dalam waktu singkat.

Tingginya variasi jenis data, tidak memungkinkan semua data dioleh oleh satu lembaga saja. Sehingga dalam prosesnya tersebut pemerintah perlu melibatkan kemitraan dengan lembaga riset, perguruan tinggi, dan sektor swasta untuk memastikan data yang dikumpulkan tersebut akurat dan relevan tersedia.

Selain itu, penting juga untuk memastikan transparansi dalam pengumpulan dan penggunaan data agar masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawasi proses pembuatan kebijakan. Berlandaskan pada dasar data yang kuat, maka kebijakan pemerintah akan lebih memiliki peluang keberhaislan yang lebih besar dalam mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat. Semoga.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Daerah dalam...
Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN
Evaluasi Kebijakan Bukan...
Evaluasi Kebijakan Bukan Keniscayaan?
Trump 2.0: Sikap Kita?
Trump 2.0: Sikap Kita?
Kebijakan Berbasis Data...
Kebijakan Berbasis Data dan Informasi Cenderung Konvensional?
Memotret Kebijakan Palestina...
Memotret Kebijakan Palestina dan Urgensi Harmoni Sosial dalam Perspektif Global
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
PMII dan Tantangan Kaderisasi...
PMII dan Tantangan Kaderisasi di Era Ketidakpastian
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda...
Ruh Perlawanan dan Tanda-Tanda Zaman
Rekomendasi
Mengapa Vatikan Baru...
Mengapa Vatikan Baru Umumkan Berita Duka 2 Jam setelah Paus Fransiskus Wafat?
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 217: Honeymoon Amira-Biru dan Bahaya yang Mengancam Maudy-Arkana
Tiga Orang Pekerja Hendak...
Tiga Orang Pekerja Hendak Pasang Tiang Wi-Fi di Cibinong Tewas Kesetrum
Berita Terkini
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
11 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di The Prime Show Menteri Ke Solo, Silaturahmi Apa Dua Matahari? Bersama Dhiandra Mugni, Dahnil Anzar, San Salvator, dan Narasumber Lainnya, Hanya di iNews
13 menit yang lalu
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
33 menit yang lalu
PAN Beri Sinyal Dukung...
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Cak Imin: Tergesa-gesa Amat
33 menit yang lalu
Prabowo Tepis Anggapan...
Prabowo Tepis Anggapan Dibohongi Menteri
1 jam yang lalu
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
1 jam yang lalu
Infografis
Pakar Ingatkan Omongan...
Pakar Ingatkan Omongan Jokowi, Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved