Aspek Hukum Masalah Koneksitas

Senin, 07 Agustus 2023 - 12:03 WIB
Di dalam UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan UU No 31/1999 diubah UU No 20/2001 tentang Tipikor, sudah tidak lagi ada perbedaan antara pelaku tipikor yang berasal dari anggota militer maupun anggota masyarkat sipil. Yang diakui adalah subjek hukum penyelenggara negara yaitu pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan UU yang berlaku.

Dalam hal koneksitas UU No 30/2002 yang diubah UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masalah koneksitas telah diatur tersendiri, berbeda dengan ketentuan KUHAP; yaitu dalam Pasal 42 dinyatakan bahwa, KPK berwenang

mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Kata kunci dari ketentuan koneksitas dalam versi UU KPK jelas bahwa koordinasi dan supervise tipikor yang dilakukan anggota militer dan sipil berada di bawah wewenang penuh KPK. Penyidik militer dibolehkan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas koordinasi KPK.

Ketentuan koneksitas UU KPK yang merupakan lex specialis terhadap UU KUHAP dan UU KUHAP Militer sehingga berlaku kedua asas hukum pidana sebagaimana telah disebutkan di atas. Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas yaitu bahwa, masalah pro dan kontra tentang siapa yang berwenang dalam hal terjadi masalah koneksitas kasus Basarnas sudah jelas secara hukum dan tidak relevan lagi, terutama sejak deklarasi Orde Reformasi 1998.
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More