Penerapan Digitalisasi Birokrasi Jadi Terobosan Kebijakan Kejagung
Senin, 27 Juli 2020 - 23:09 WIB
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meresmikan command center sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pemantauan aktivitas di Kejagung. Keberadaan Command Center memiliki arti penting dan strategis untuk membangun tempat penyedia kendali, koordinasi dan pembuatan keputusan melalui sarana media teknologi informasi.
Dalam upaya percepatan pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja Kejaksaan. Kejagung juga meluncurkan sejumlah aplikasi untuk memudahkan kerja-kerja kejaksaan. Misalnya aplikasi e-PNBP, CMS Angka Kredit, e-Kinerja, e-library, dan Aplikasi Sistem Persuratan Digital (Sipede).
Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan yang juga Wakil Jaksa Agung Setia Untung mengungkapkan, keberadaan command center merupakan cara Kejaksaan dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi informasi. Untuk lebih efektif dan efisien dalam bekerja memerlukan sarana dan prasarana teknologi informasi.
Maka itu, command centre ini kemudian dibangun dan diopersionalkan guna mendukung program kerja yang sudah ditetapkan. Dia menjelaskan, command centre dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan dan memproses informasi yang dibutuhkan secara cepat dan efektif.
Misalnya, pimpinan Kejaksaan dapat memberikan instruksi atau arahan kepada Satuan Kerja di Daerah. Kemudian, Unit Satuan Kerja dapat menyampaikan informasi dan pelaporan kepada pimpinan secara cepat dan akurat. Command center juga berguna untuk melakukan pemantauan atau pengawasan kepada Unit Satuan Kerja di Daerah.
"Kesiapan aparatur negara di lingkungan Kejaksaan RI dalam menghadapi perkembangan kemajuan teknologi informasi, diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi sehingga institusi Kejaksaan RI dapat mampu bersaing dalam melakukan perubahan pada system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Kejaksaan RI," kata Setia Untung.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Dalam upaya percepatan pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja Kejaksaan. Kejagung juga meluncurkan sejumlah aplikasi untuk memudahkan kerja-kerja kejaksaan. Misalnya aplikasi e-PNBP, CMS Angka Kredit, e-Kinerja, e-library, dan Aplikasi Sistem Persuratan Digital (Sipede).
Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan yang juga Wakil Jaksa Agung Setia Untung mengungkapkan, keberadaan command center merupakan cara Kejaksaan dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi informasi. Untuk lebih efektif dan efisien dalam bekerja memerlukan sarana dan prasarana teknologi informasi.
Maka itu, command centre ini kemudian dibangun dan diopersionalkan guna mendukung program kerja yang sudah ditetapkan. Dia menjelaskan, command centre dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan dan memproses informasi yang dibutuhkan secara cepat dan efektif.
Misalnya, pimpinan Kejaksaan dapat memberikan instruksi atau arahan kepada Satuan Kerja di Daerah. Kemudian, Unit Satuan Kerja dapat menyampaikan informasi dan pelaporan kepada pimpinan secara cepat dan akurat. Command center juga berguna untuk melakukan pemantauan atau pengawasan kepada Unit Satuan Kerja di Daerah.
"Kesiapan aparatur negara di lingkungan Kejaksaan RI dalam menghadapi perkembangan kemajuan teknologi informasi, diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi sehingga institusi Kejaksaan RI dapat mampu bersaing dalam melakukan perubahan pada system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Kejaksaan RI," kata Setia Untung.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(maf)
tulis komentar anda