Penerapan Digitalisasi Birokrasi Jadi Terobosan Kebijakan Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengapresiasi terobosan kebijakan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pembenahan birokasi dan peningkatan pelayanan Korps Adhyaksa itu.
(Baca juga: Kejagung Kini Resmi Punya Command Centre dan Badan Diklat Kejaksaan)
Trubus berpendapat, digitalisasi birokrasi merupakan bagian dari langkah maju Kejagung dalam melakukan inovasi kebijakan serta mempermudah layanan kepada masyarakat sekaligus dapat mempercepat layanan.
"Satu langkah maju, karena selama ini kan ada kesulitan terkait dengan layanan publik, digitalisasi mempermudah layanan, mempercepat layanan, itu sebagai sebagai inovasi kebijakan," ujar Trubus kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
(Baca juga: Respons Jaksa Agung Terkait Kejaksaan Raih Predikat WTP dari BPK)
Memasuki era revolusi industri 4.0, kata Trubus, digitalisasi pelayanan publik di berbagai sektor menjadi sebuah tuntutan yang sangat mendesak untuk dipenuhi. Masyarakat membutuhkan transparansi kebijakan, pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.
"Kita memasuki revolusi industri 4.0 terlepas dari kebetulan ada Pandemi Covid-19, tapi kalaupun tidak ada pandemi memang digitalisasi di berbagai sektor termasuk di Kejaksaan sendiri layanan publik itu menjadi tuntutan sangat urgensi, sangat mendesak," imbuhnya.
Menurut dia, digitalisasi pelayanan publik dalam pelaksanaannya, pihak Kejagung perlu melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi secara luas sehingga masyarakat dapat memahami proses pelayanan dan tidak memunculkan kebingungan. “Kejaksaan ini kan mencakup ada Kajati, ada Kajari macam-macam sampai tingkat daerah, yang menurut saya perlu kolaborasi, integrasi melakukan sosialisasi jadi biar publik memperoleh pemahaman yang sama dan mengedukasinya untuk memahami proses dalam layanan publik itu, karena kalau tidak munculnya kebingunan di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dirinya pun menyarankan digitalisasi birokrasi yang dilakukan Kejagung dapat dijadikan contoh oleh kementerian atau lembaga lain melakukan hal yang sama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. “Dalam rangka paling tidak untuk meyadarkan sekaligus mendorong mereka untuk melakukan digitalisasi, menjadi contah bagi Kementerian dan lembaga yang lain,” pungkas Trubus.
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meresmikan command center sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pemantauan aktivitas di Kejagung. Keberadaan Command Center memiliki arti penting dan strategis untuk membangun tempat penyedia kendali, koordinasi dan pembuatan keputusan melalui sarana media teknologi informasi.
Dalam upaya percepatan pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja Kejaksaan. Kejagung juga meluncurkan sejumlah aplikasi untuk memudahkan kerja-kerja kejaksaan. Misalnya aplikasi e-PNBP, CMS Angka Kredit, e-Kinerja, e-library, dan Aplikasi Sistem Persuratan Digital (Sipede).
Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan yang juga Wakil Jaksa Agung Setia Untung mengungkapkan, keberadaan command center merupakan cara Kejaksaan dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi informasi. Untuk lebih efektif dan efisien dalam bekerja memerlukan sarana dan prasarana teknologi informasi.
Maka itu, command centre ini kemudian dibangun dan diopersionalkan guna mendukung program kerja yang sudah ditetapkan. Dia menjelaskan, command centre dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan dan memproses informasi yang dibutuhkan secara cepat dan efektif.
Misalnya, pimpinan Kejaksaan dapat memberikan instruksi atau arahan kepada Satuan Kerja di Daerah. Kemudian, Unit Satuan Kerja dapat menyampaikan informasi dan pelaporan kepada pimpinan secara cepat dan akurat. Command center juga berguna untuk melakukan pemantauan atau pengawasan kepada Unit Satuan Kerja di Daerah.
"Kesiapan aparatur negara di lingkungan Kejaksaan RI dalam menghadapi perkembangan kemajuan teknologi informasi, diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi sehingga institusi Kejaksaan RI dapat mampu bersaing dalam melakukan perubahan pada system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Kejaksaan RI," kata Setia Untung.
(Baca juga: Kejagung Kini Resmi Punya Command Centre dan Badan Diklat Kejaksaan)
Trubus berpendapat, digitalisasi birokrasi merupakan bagian dari langkah maju Kejagung dalam melakukan inovasi kebijakan serta mempermudah layanan kepada masyarakat sekaligus dapat mempercepat layanan.
"Satu langkah maju, karena selama ini kan ada kesulitan terkait dengan layanan publik, digitalisasi mempermudah layanan, mempercepat layanan, itu sebagai sebagai inovasi kebijakan," ujar Trubus kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
(Baca juga: Respons Jaksa Agung Terkait Kejaksaan Raih Predikat WTP dari BPK)
Memasuki era revolusi industri 4.0, kata Trubus, digitalisasi pelayanan publik di berbagai sektor menjadi sebuah tuntutan yang sangat mendesak untuk dipenuhi. Masyarakat membutuhkan transparansi kebijakan, pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.
"Kita memasuki revolusi industri 4.0 terlepas dari kebetulan ada Pandemi Covid-19, tapi kalaupun tidak ada pandemi memang digitalisasi di berbagai sektor termasuk di Kejaksaan sendiri layanan publik itu menjadi tuntutan sangat urgensi, sangat mendesak," imbuhnya.
Menurut dia, digitalisasi pelayanan publik dalam pelaksanaannya, pihak Kejagung perlu melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi secara luas sehingga masyarakat dapat memahami proses pelayanan dan tidak memunculkan kebingungan. “Kejaksaan ini kan mencakup ada Kajati, ada Kajari macam-macam sampai tingkat daerah, yang menurut saya perlu kolaborasi, integrasi melakukan sosialisasi jadi biar publik memperoleh pemahaman yang sama dan mengedukasinya untuk memahami proses dalam layanan publik itu, karena kalau tidak munculnya kebingunan di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dirinya pun menyarankan digitalisasi birokrasi yang dilakukan Kejagung dapat dijadikan contoh oleh kementerian atau lembaga lain melakukan hal yang sama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. “Dalam rangka paling tidak untuk meyadarkan sekaligus mendorong mereka untuk melakukan digitalisasi, menjadi contah bagi Kementerian dan lembaga yang lain,” pungkas Trubus.
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meresmikan command center sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pemantauan aktivitas di Kejagung. Keberadaan Command Center memiliki arti penting dan strategis untuk membangun tempat penyedia kendali, koordinasi dan pembuatan keputusan melalui sarana media teknologi informasi.
Dalam upaya percepatan pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja Kejaksaan. Kejagung juga meluncurkan sejumlah aplikasi untuk memudahkan kerja-kerja kejaksaan. Misalnya aplikasi e-PNBP, CMS Angka Kredit, e-Kinerja, e-library, dan Aplikasi Sistem Persuratan Digital (Sipede).
Ketua Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan yang juga Wakil Jaksa Agung Setia Untung mengungkapkan, keberadaan command center merupakan cara Kejaksaan dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi informasi. Untuk lebih efektif dan efisien dalam bekerja memerlukan sarana dan prasarana teknologi informasi.
Maka itu, command centre ini kemudian dibangun dan diopersionalkan guna mendukung program kerja yang sudah ditetapkan. Dia menjelaskan, command centre dibangun sebagai sarana untuk mengumpulkan dan memproses informasi yang dibutuhkan secara cepat dan efektif.
Misalnya, pimpinan Kejaksaan dapat memberikan instruksi atau arahan kepada Satuan Kerja di Daerah. Kemudian, Unit Satuan Kerja dapat menyampaikan informasi dan pelaporan kepada pimpinan secara cepat dan akurat. Command center juga berguna untuk melakukan pemantauan atau pengawasan kepada Unit Satuan Kerja di Daerah.
"Kesiapan aparatur negara di lingkungan Kejaksaan RI dalam menghadapi perkembangan kemajuan teknologi informasi, diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi sehingga institusi Kejaksaan RI dapat mampu bersaing dalam melakukan perubahan pada system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Kejaksaan RI," kata Setia Untung.
(maf)