Reklamasi, Sedimentasi, dan Ekosistem Pesisir

Jum'at, 30 Juni 2023 - 18:43 WIB
Dari uraian di atas, sangat jelas bahwa penilaian status suatu lingkungan sebelum, saat dan pasca pengerukan, terutama di lokasi pantai yang sensitif, sangat penting.

Rusaknya Ekosistem Pesisir dan Sumberdaya Ikan

Sedimentasi di perairan laut dapat bersumber dari banjir daratan, reklamasi pantai, atau arus laut. Bahaya sedimentasi yang berlebihan adalah dapat merusak eksositem alami pantai, yaitu mangrove, lamun, dan terumbu karang, dan dapat berimbas pada produksi perikanan sebagai tempat hidup ikan. Kegiatan pembangunan pantai dengan metode reklamasi yang tidak terkendali dengan dalih pemenuhan lahan kawasan industri, pemukiman, atau pelabuhan, akan mempercepat laju sedimentasi, merusak ekosistem khususnya mangrove, dan menghambat jalur pelayaran dan fishing ground nelayan.

Contoh kasus adalah Selat Madura bagian barat antara Gresik-Bangkalan. Berdasarkan data citra satelit, terdapat perbedaan signifikan pemanfaatan ruang laut di wilayah tersebut. Terutama di pesisir pantai Gresik, semakin banyak area industri dibangun dengan metode reklamasi, bahkan semakin jauh ke arah laut dalam rentang waktu 40 tahun terakhir.

Ruang pesisir di wilayah laut Gresik di Selat Madura semakin rapat karena munculnya area lahan reklamasi baru. Selain itu terlihat pula pendangkalan di area tersebut. Sebagian besar pantai Gresik dan Bangkalan adalah wilayah ekosistem mangrove, tempat pembesaran ikan penting dan ekonomis masyarakat sekitar, misalnya kepiting, udang, rajungan, teripang, dan kerang-kerangan. Eksistensi hutan mangrove tersebut bisa terancam dengan kegiatan reklamasi yang tak terkendali.

Ini sangat mungkin terjadi terlebih setelah terbit Pepres Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusilo). Beleid ini mendorong semakin tingginya kebutuhan lahan industri yang langsung memiliki akses dengan jalur pelayaran laut. Indikasinya adalah terus bertambahnya permohonan izin lokasi (PKKPRL) dan izin reklamasi di wilayah ini.

Bila benar terjadi, diperkirakan muara-muara sungai dan jalur lalu lintas nelayan kecil semakin dangkal karena sedimen dari sungai terjebak di area sekitar reklamasi. Sumber daya ikan berkurang karena hilangnya daerah hutan mangrove setempat. Ujung-ujungnya, tangkapan ikan nelayan lokal dan tradisional juga terus menurun.

Di sisi lain, jalur pelayaran internasional dari kapal-kapal cargo yang keluar masuk dari Pelabuhan Internasional Tanjung Perak atau Terminal Teluk Lamong juga semakin sempit. Berdasarkan peta bathimetri Pushidrosal, kedalaman jalur pelayaran masih sekitar 14 meter. Tetapi di beberapa titik sudah mengalami pendangkalan, sehingga kedalamannya hanya 12 meter, terutama di sisi sebelah barat itu pun berada di tengah selat.

Sebagai respons, perusahaan operator pelabuhan/tersus/TUKS baru mengajukan permohonan reklamasi dengan lokasi semakin jauh ke tengah laut/jalur pelayaran, Bahkan, perusahaan lama pun berlomba-lomba memindahkan dermaga lebih ke tengah dengan mereklamasi area dermaga lama. Praktik ini jelas membuat pendangkalan di dekat pantai dan di tengah selat.

Dinas Perikanan Kabupaten Gresik mencatat saat ini banyak jalur dan lokasi labuh kapal nelayan Gresik mengalami pendangkalan sehingga mengganggu kegiatan melaut dan sandar kapal. Tidak kurang dari 19 lokasi sentra nelayan di 10 desa telah mengajukan usulan pengerukan alur dan area tambatan perahu nelayan dengan luas perkiraan sebesar 118.730 m2. Kota Surabaya pun mengajukan permohonan pengerukan sedimentasi di wilayah Pantai Kenjeran atas keluhan dari nelayan yang kerap mengalami kapal kandas saat sandar maupun melaut.

Memperhatikan hal-hal di atas, penulis mengusulkan agar kawasan perairan Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya bisa dijadikan lokasi kajian pengelolaan hasil sedimentasi di laut sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023. Hal ini akan menunjukkan keadilan keberpihakan pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap nelayan Indonesia. Dan, kesan bahwa PP 26 Tahun 2023 hanya untuk memuluskan ekspor pasir laut akan terdistorsi dengan sendirinya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More