Reklamasi, Sedimentasi, dan Ekosistem Pesisir

Jum'at, 30 Juni 2023 - 18:43 WIB
Mahasiswa Doktoral FTK ITS, Suwardi. FOTO/DOK.PRIBADI
Suwardi, ST, M.Si

Mahasiswa Doktoral FTK ITS

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan

SEBAGAI negara kepulauan, Indonesia dikenal dengan potensi sumber daya laut yang melimpah seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya hingga mineral energi. Kekayaan laut ini kemudian melahirkan industri turunan seperti pariwisata, perhubungan, farmakologi, dan industri jasa lainnya. Namun potensi ekonomi yang demikian besar bisa melayang bila aktivitas reklamasi serta pengerukan sebagai bagian dari proses pembangunan, tidak atau setidaknya kurang memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap ekosistem di sekitarnya.

Di sinilah peran regulator sangat menentukan. Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang mendorong peningkatan dan percepatan investasi melalui pembangunan infrastruktur serta kemudahan dan integrasi perizinan berusaha, termasuk pada sektor kelautan. Regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021), mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.



Dalam Pasal 4 PP 5/2021, persyaratan dasar berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. KKPR terdiri atas darat dan laut (KKPRL). KKPRL merupakan instrumen dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut, yang diberikan dalam bentuk Persetujuan KKPRL (PKKPRL) atau Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL). PKKPRL diperuntukkan bagi kegiatan berusaha atau kegiatan non berusaha yang bersifat strategis nasional, sedangkan KKRL untuk kegiatan non usaha atau kegiatan pemerintah/pemerintah daerah atau kegiatan masyarakat lokal/masyarakat tradisonal/masyarakat hukum adat (Pasal 114 PermenKP 28/2021).

Penilaian PKKPRL/KKRL didasarkan pada kesesuaian tata ruang/zonasi yang saling melengkapi pada rencana tata ruang wilayah daratan dan rencana zonasi wilayah pesisir dan laut, baik level provinsi, antar wilayah, kawasan, maupun nasional. PKKPRL dapat diberikan mempertimbangkan kajian multidisipilin ilmu, sesuai Pasal 125 PermenKP 28/2021.

Beberapa di antaranya yaitu fungsi peruntukan zona (keilmuan geomatika/planologi); jenis kegiatan dan skala usaha (keilmuan ekonomi, insustri, dll); daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut (keilmuan lingkungan); kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan (keilmuan teknis kelautan, perikanan, sipil, kimia, dll); pemanfaatan ruang laut yang telah ada (keilmuan geografi); teknologi yang digunakan (keilmuan teknik lingkungan); dan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan (keilmuan lingkungan, kimia, industri, dll).

Dengan demikian, luasan perairan yang diizinkan digunakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak serta merta hanya berdasarkan permohonan. Bisa saja permohonan PKKPRL ditolak atau disetujui namun dengan pengurangan luasan. Atau, justru ditambah luasannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan keilmuan di atas.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More