Menimbang Terknologi Genomik di dalam RUU (OBL) Kesehatan
Kamis, 22 Juni 2023 - 18:03 WIB
Menimbang Pengembangan Teknologi Genomik
Selain dapat dimanfaatkan untuk memandu pengobatan di bidang UKP dan mencegah penyakit di bidang UKM, teknologi genomik juga dapat pula memandu penelitian obat berbahan dasar alam hayati Indonesia.
Sekali pun membawa maslahat seperti di atas, namun tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi genomik tersebut pun dapat menimbulkan mudharat yang cukup besar. Mudharat itu seperti: Pertama, berpotensi menimbulkan ancaman ketahanan nasional dan keamanan bangsa dan negara, bila ditangani oleh ilmuan yang tidak bermoral atau lembaga yang tidak bertanggung jawab.
Kedua, memungkinkan penargetan yang tepat atau selektifdengan menyesuaikan bakteri atau virus yang mematikan secara khusus untuk populasi atau individu tertentu yang menjadi targetnya. Ketiga, berpotensi menimbulkan konflik sosial, politik, dan bahkan bersen-jata.
Keempat, berpotensi menimbulkan diskriminasi dan pelanggaran HAM serius. Kelima, tentu saja berpotensi menimbulkan masalah etik dalam pelayanan kesehatan dan kedokteran.
Bagi bangsa Indonesia sendiri, perlu sangat berhati-hati terkait pengembangan teknologi genomik ini sebab menyangkut data diri dan riwayat hidup manusia Indonesia secara keseluruhan. Teknologi genomik bukan saja terkait dengan kesehatan dan ketahahan kesehatan, tetapi terkait dengan ketahanan dan keamanan negara serta keamanan warga negara Indonesia sendiri.
Karena itu penelitan dan pengembangan teknologi genomik harus dikelola sangat hati-hati dan dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi oleh ilmuan yang juga bermoral tinggi. Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologis, muatan informasi dan/atau data ke luar wilayah Indonesia, memberi peluang lebih besar penyalahgunaan dan bocornya data genomik rakyat Indonesia.
Bocornya data genomik ini lebih sensitif dan berbahaya dibanding bocornya data penduduk yang selama ini sering diributkan. Kebocoran data genomik ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk menciptakan senjata biologis dan bioterorisme. Senjata ini tentu saja dapat menjadi acaman bagi bangsa Indonesia dan ancaman global yang amat serius.
Karena menyangkut ketahatan dan keamanan negara serta warga negara maka hemat penulis penelitian dan pengem-bangan teknologi genomik tidak cukup berada di bawah pengawasan kementerian kesehatan saja. Apalagi di bawah pengelolaan swasta dan asing. Teknologi genomik semestinya berada di bawah pengawasan Kementerian Pertahanan atau Markas Besar TNI.
Indonesia perlu melindungi data genomiknya melalui un-dang-undang khusus tentang genomik secara berlapis. Ti-dak cukup dengan UU (OBL) Kesehatan. Negara Australia sendiri, ungkap dr Dicky Budiman PhD, melindungi data pengurutan genomnya dengan tiga undang-undang. Hal ini dilakukannya karena Australia memandang data pengurutan genomnya sangat penting dengan beberapa alasan, termasuk menjaga privasi, tindakan pencegahan, dan memastikan keamanan nasionalnya.
Selain dapat dimanfaatkan untuk memandu pengobatan di bidang UKP dan mencegah penyakit di bidang UKM, teknologi genomik juga dapat pula memandu penelitian obat berbahan dasar alam hayati Indonesia.
Sekali pun membawa maslahat seperti di atas, namun tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi genomik tersebut pun dapat menimbulkan mudharat yang cukup besar. Mudharat itu seperti: Pertama, berpotensi menimbulkan ancaman ketahanan nasional dan keamanan bangsa dan negara, bila ditangani oleh ilmuan yang tidak bermoral atau lembaga yang tidak bertanggung jawab.
Kedua, memungkinkan penargetan yang tepat atau selektifdengan menyesuaikan bakteri atau virus yang mematikan secara khusus untuk populasi atau individu tertentu yang menjadi targetnya. Ketiga, berpotensi menimbulkan konflik sosial, politik, dan bahkan bersen-jata.
Keempat, berpotensi menimbulkan diskriminasi dan pelanggaran HAM serius. Kelima, tentu saja berpotensi menimbulkan masalah etik dalam pelayanan kesehatan dan kedokteran.
Bagi bangsa Indonesia sendiri, perlu sangat berhati-hati terkait pengembangan teknologi genomik ini sebab menyangkut data diri dan riwayat hidup manusia Indonesia secara keseluruhan. Teknologi genomik bukan saja terkait dengan kesehatan dan ketahahan kesehatan, tetapi terkait dengan ketahanan dan keamanan negara serta keamanan warga negara Indonesia sendiri.
Karena itu penelitan dan pengembangan teknologi genomik harus dikelola sangat hati-hati dan dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi oleh ilmuan yang juga bermoral tinggi. Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologis, muatan informasi dan/atau data ke luar wilayah Indonesia, memberi peluang lebih besar penyalahgunaan dan bocornya data genomik rakyat Indonesia.
Bocornya data genomik ini lebih sensitif dan berbahaya dibanding bocornya data penduduk yang selama ini sering diributkan. Kebocoran data genomik ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk menciptakan senjata biologis dan bioterorisme. Senjata ini tentu saja dapat menjadi acaman bagi bangsa Indonesia dan ancaman global yang amat serius.
Karena menyangkut ketahatan dan keamanan negara serta warga negara maka hemat penulis penelitian dan pengem-bangan teknologi genomik tidak cukup berada di bawah pengawasan kementerian kesehatan saja. Apalagi di bawah pengelolaan swasta dan asing. Teknologi genomik semestinya berada di bawah pengawasan Kementerian Pertahanan atau Markas Besar TNI.
Indonesia perlu melindungi data genomiknya melalui un-dang-undang khusus tentang genomik secara berlapis. Ti-dak cukup dengan UU (OBL) Kesehatan. Negara Australia sendiri, ungkap dr Dicky Budiman PhD, melindungi data pengurutan genomnya dengan tiga undang-undang. Hal ini dilakukannya karena Australia memandang data pengurutan genomnya sangat penting dengan beberapa alasan, termasuk menjaga privasi, tindakan pencegahan, dan memastikan keamanan nasionalnya.
tulis komentar anda