Menimbang Terknologi Genomik di dalam RUU (OBL) Kesehatan
Kamis, 22 Juni 2023 - 18:03 WIB
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia periode 2012-2015)
RUU (OBL) Kesehatan yang dibahas dan bahkan telah selesai pembahasan di tingkat Panja DPR, memuat pasal tentang genomik. Pada awalnya pasal ini hampir luput dari perhatian pemerhati kesehatan di Tanah Air. Namun, beberapa hari terakhir ini sudah ramai diperbincangkan.
Secara sepintas tampak pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) sangat berpihak kepada pengembangan teknologi biomedis berupa penerapan sains dan rekayasa sistem biologis dalam pelayanan kesehatan. Meski di lain sisi juga sangat membuka potensi komersial dalam inovasi teknologi tersebut.
Pengalihan dan penggunaan material dalam spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi/data ke luar negeri pun menjadi praktik yang tidak dapat dihindari. Hal ini tentunya dapat menimbulkan masalah, sebab dapat menimbulkan pelanggaran bioetik, HAM, dan biodefence ketahanan hayati bangsa Indonesia.
Sekali pun disebutkan akan memperhatikan prinsip-prinsip pemeliharaan kekayaan dan sumber daya hayati dan genetika Indonesia, namun tetap saja berpotensi menimbulkan masalah krusial di kemudian hari.
Forum Komunikasi IDI (Forkom IDI) dalam dalam TOR diskusi publiknya menuliskan bahwa RUU (OBL) Kesehatan dapat menjadi pintu masuk kapitalisme global untuk lebih kuat mencengkeram kedalam bumi Indonesia. Kerawanan data genomik yang diambil melalui BGSi (Biomedical & Genome Science Initiative) sebagai upaya menerapkan precision medicine bisa berubah menjadi sebuah ancaman bagi ketahanan nasional.
Menurut Forkom IDI, Indonesia akan menjadi ladang subur pencurian data termasuk data biologis bila tidak sangat berhati-hati. Belajar dari kasus Namru yang dihentikan kerjasamanya karena mengganggu kedaulatan negara melalui penelitian penyakit menular untuk kepentingan Amerika Serikat.
Dan untuk diketahui, biobank adalah suatu fasilitas yang sangat diperebutkan health industry untuk dijadikan data entry AI (Artificial Inteligence). Karena itu, dalam perspektif ketahanan nasional ancaman perang biologis dan pencurian sampel genetik sudah seharusnya menjadi perhatian bersama sebab dapat digunakan sebagai proxy war.
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia periode 2012-2015)
RUU (OBL) Kesehatan yang dibahas dan bahkan telah selesai pembahasan di tingkat Panja DPR, memuat pasal tentang genomik. Pada awalnya pasal ini hampir luput dari perhatian pemerhati kesehatan di Tanah Air. Namun, beberapa hari terakhir ini sudah ramai diperbincangkan.
Secara sepintas tampak pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) sangat berpihak kepada pengembangan teknologi biomedis berupa penerapan sains dan rekayasa sistem biologis dalam pelayanan kesehatan. Meski di lain sisi juga sangat membuka potensi komersial dalam inovasi teknologi tersebut.
Pengalihan dan penggunaan material dalam spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi/data ke luar negeri pun menjadi praktik yang tidak dapat dihindari. Hal ini tentunya dapat menimbulkan masalah, sebab dapat menimbulkan pelanggaran bioetik, HAM, dan biodefence ketahanan hayati bangsa Indonesia.
Sekali pun disebutkan akan memperhatikan prinsip-prinsip pemeliharaan kekayaan dan sumber daya hayati dan genetika Indonesia, namun tetap saja berpotensi menimbulkan masalah krusial di kemudian hari.
Forum Komunikasi IDI (Forkom IDI) dalam dalam TOR diskusi publiknya menuliskan bahwa RUU (OBL) Kesehatan dapat menjadi pintu masuk kapitalisme global untuk lebih kuat mencengkeram kedalam bumi Indonesia. Kerawanan data genomik yang diambil melalui BGSi (Biomedical & Genome Science Initiative) sebagai upaya menerapkan precision medicine bisa berubah menjadi sebuah ancaman bagi ketahanan nasional.
Menurut Forkom IDI, Indonesia akan menjadi ladang subur pencurian data termasuk data biologis bila tidak sangat berhati-hati. Belajar dari kasus Namru yang dihentikan kerjasamanya karena mengganggu kedaulatan negara melalui penelitian penyakit menular untuk kepentingan Amerika Serikat.
Dan untuk diketahui, biobank adalah suatu fasilitas yang sangat diperebutkan health industry untuk dijadikan data entry AI (Artificial Inteligence). Karena itu, dalam perspektif ketahanan nasional ancaman perang biologis dan pencurian sampel genetik sudah seharusnya menjadi perhatian bersama sebab dapat digunakan sebagai proxy war.
Lihat Juga :
tulis komentar anda