Menimbang Terknologi Genomik di dalam RUU (OBL) Kesehatan

Kamis, 22 Juni 2023 - 18:03 WIB
loading...
Menimbang Terknologi...
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (periode 2012-2015). Foto/Dok. Pribadi
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia periode 2012-2015)

RUU (OBL) Kesehatan yang dibahas dan bahkan telah selesai pembahasan di tingkat Panja DPR, memuat pasal tentang genomik. Pada awalnya pasal ini hampir luput dari perhatian pemerhati kesehatan di Tanah Air. Namun, beberapa hari terakhir ini sudah ramai diperbincangkan.

Secara sepintas tampak pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) sangat berpihak kepada pengembangan teknologi biomedis berupa penerapan sains dan rekayasa sistem biologis dalam pelayanan kesehatan. Meski di lain sisi juga sangat membuka potensi komersial dalam inovasi teknologi tersebut.

Pengalihan dan penggunaan material dalam spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi/data ke luar negeri pun menjadi praktik yang tidak dapat dihindari. Hal ini tentunya dapat menimbulkan masalah, sebab dapat menimbulkan pelanggaran bioetik, HAM, dan biodefence ketahanan hayati bangsa Indonesia.

Sekali pun disebutkan akan memperhatikan prinsip-prinsip pemeliharaan kekayaan dan sumber daya hayati dan genetika Indonesia, namun tetap saja berpotensi menimbulkan masalah krusial di kemudian hari.

Forum Komunikasi IDI (Forkom IDI) dalam dalam TOR diskusi publiknya menuliskan bahwa RUU (OBL) Kesehatan dapat menjadi pintu masuk kapitalisme global untuk lebih kuat mencengkeram kedalam bumi Indonesia. Kerawanan data genomik yang diambil melalui BGSi (Biomedical & Genome Science Initiative) sebagai upaya menerapkan precision medicine bisa berubah menjadi sebuah ancaman bagi ketahanan nasional.

Menurut Forkom IDI, Indonesia akan menjadi ladang subur pencurian data termasuk data biologis bila tidak sangat berhati-hati. Belajar dari kasus Namru yang dihentikan kerjasamanya karena mengganggu kedaulatan negara melalui penelitian penyakit menular untuk kepentingan Amerika Serikat.

Dan untuk diketahui, biobank adalah suatu fasilitas yang sangat diperebutkan health industry untuk dijadikan data entry AI (Artificial Inteligence). Karena itu, dalam perspektif ketahanan nasional ancaman perang biologis dan pencurian sampel genetik sudah seharusnya menjadi perhatian bersama sebab dapat digunakan sebagai proxy war.

Dalam diskusi publlik yang berlangsung tanggal 18 Juni 2023 tersebut, penulis diminta memberi tanggapan secara makro atas paparan para ahli, seperti Prof Budi Wiweko, dr Dicky Budiman PhD, dan lain-lain.

Genom sebagai Cetak Biru Manusia Indonesia
Genom merupakan materi genetik yang memuat cetak biru atau riwayat kehidupan seseorang (masa lalu, masa kini, dan masa datang). Genom di sebut juga sebagai “the book of life”. Karena itu tentu saja penelitian dan penembangannya menarik perhatian banyak ahli, banyak bangsa dan negara.

Makin menarik di dunia kesehatan dikenal adanya tiga determinan utama yang dapat menentukan arus utama kesehatan masyarakat, dan salah satunya adalah teknologi genomik. Dua lainnya, yakni: globalisasi dan perubahan lingkungan global.

Dalam penelitiaan dan pengembangan teknologi genomik yang akan dilakukan wajib disandarkan atas izin dan kehendak Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, bukankah negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Mengapa wajib bersandar atas izin Allah? Sebab suatu penelitian dan pengembangan teknologi, apalagi genomik bila berhasil tentu saja membawa mashlahat, namun bila gagal tentu mudharat yang dituai bangsa ini. Artinya, bila teknologi genomik ini berhasil, dapat bermanfaat dalam pelayanan kesehatan di sektor upaya kesehatan perorangan maupun upaya kesehatan masyarakat.

Di sektor upaya kesehatan perorangan, teknologi genomik menjadi penting sebab menyimpan informasi mengenai keturunan, penyakit yang akan diderita, varian antar manusia, maupun kesehatan secara umum. Teknologi genomik bukan hanya mampu memetakan informasi genetik, namun juga mampu mengutak-atik dan memodofikasinya agar penyakit pasien dapat sembuh atau tercegah dari penyakit.

Dalam pelayanan kedokteran, teknologi genomik dapat dimanfaatkan untuk manajemen pelayanan kedokteran melalui informasi genotif pasien. Karena itu, penggunaan data genomik pasien merupakan informasi penting dalam pengambilan keputusan dan memandu pengobatannya.

Sementar di sektor upaya kesehatan masyarakat, teknologi genomik dapat dimanfaatkan untuk pencegahan penyakit secara terfokus. Menurut Prof Umar Fahmi Ahmadi PhD, teknologi tersebut dapat diaplikasikan ke dalam bidang kesehatan masyarakat sepanjang memenuhi empat kriteria.

Pertama, berorientasi kepada penduduk secara keselu-ruhan dalam sebuah wilayah yang menjadi area garapannya. Kedua, berorientasi pencegahan. Ketiga, selalu bersifat multi disiplin dan dalam praktiknya senantiasa bersifat lintas sektor. Keempat, senantiasa mengikutsertakan masyarakat dalam mencaai tujuannya.

Menimbang Pengembangan Teknologi Genomik
Selain dapat dimanfaatkan untuk memandu pengobatan di bidang UKP dan mencegah penyakit di bidang UKM, teknologi genomik juga dapat pula memandu penelitian obat berbahan dasar alam hayati Indonesia.

Sekali pun membawa maslahat seperti di atas, namun tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi genomik tersebut pun dapat menimbulkan mudharat yang cukup besar. Mudharat itu seperti: Pertama, berpotensi menimbulkan ancaman ketahanan nasional dan keamanan bangsa dan negara, bila ditangani oleh ilmuan yang tidak bermoral atau lembaga yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, memungkinkan penargetan yang tepat atau selektifdengan menyesuaikan bakteri atau virus yang mematikan secara khusus untuk populasi atau individu tertentu yang menjadi targetnya. Ketiga, berpotensi menimbulkan konflik sosial, politik, dan bahkan bersen-jata.

Keempat, berpotensi menimbulkan diskriminasi dan pelanggaran HAM serius. Kelima, tentu saja berpotensi menimbulkan masalah etik dalam pelayanan kesehatan dan kedokteran.

Bagi bangsa Indonesia sendiri, perlu sangat berhati-hati terkait pengembangan teknologi genomik ini sebab menyangkut data diri dan riwayat hidup manusia Indonesia secara keseluruhan. Teknologi genomik bukan saja terkait dengan kesehatan dan ketahahan kesehatan, tetapi terkait dengan ketahanan dan keamanan negara serta keamanan warga negara Indonesia sendiri.

Karena itu penelitan dan pengembangan teknologi genomik harus dikelola sangat hati-hati dan dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi oleh ilmuan yang juga bermoral tinggi. Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologis, muatan informasi dan/atau data ke luar wilayah Indonesia, memberi peluang lebih besar penyalahgunaan dan bocornya data genomik rakyat Indonesia.

Bocornya data genomik ini lebih sensitif dan berbahaya dibanding bocornya data penduduk yang selama ini sering diributkan. Kebocoran data genomik ini berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, untuk menciptakan senjata biologis dan bioterorisme. Senjata ini tentu saja dapat menjadi acaman bagi bangsa Indonesia dan ancaman global yang amat serius.

Karena menyangkut ketahatan dan keamanan negara serta warga negara maka hemat penulis penelitian dan pengem-bangan teknologi genomik tidak cukup berada di bawah pengawasan kementerian kesehatan saja. Apalagi di bawah pengelolaan swasta dan asing. Teknologi genomik semestinya berada di bawah pengawasan Kementerian Pertahanan atau Markas Besar TNI.

Indonesia perlu melindungi data genomiknya melalui un-dang-undang khusus tentang genomik secara berlapis. Ti-dak cukup dengan UU (OBL) Kesehatan. Negara Australia sendiri, ungkap dr Dicky Budiman PhD, melindungi data pengurutan genomnya dengan tiga undang-undang. Hal ini dilakukannya karena Australia memandang data pengurutan genomnya sangat penting dengan beberapa alasan, termasuk menjaga privasi, tindakan pencegahan, dan memastikan keamanan nasionalnya.

Catatan Akhir
Sekali pun pembahasan RUU (OBL) Kesehatan tahap pertama telah rampung dan telah menyerahkan kepada pimpinan DPR untuk pengesahannya, namun tidak ada salahnya pimpinan DPR untuk merenungkan kembali beberapa pasal terkait teknologi genomik ini. Mengingat bila bangsa Indonesia tidak berhati-hati dalam mengembangkannya tentu bukan mashlahat yang diperoleh, namun bencana besar yang kemungkinan dituainya.

Pengembangan teknologi genomik ini wajib berada ditangan ilmuan bermoral tinggi dari warga berbangsa Indonesia dan oleh lembaga negara yang mampu menjaga dan melindunginya. Melindungi data genomik adalah sangat pentingan sebab menyangkut ketahanan serta keamanan negara dan warga negara. Dan tentu saja menyangkut kedaulatan negara dalam jangka pajang. Wallahu a'lam bishawab.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)