Jalankan Fungsi Pajak, Ekonomi Stabil

Senin, 12 Juni 2023 - 19:03 WIB
Akibatnya, aktivitas ekonomi dari hulu hingga hilir terganggu. Sektor yang paling rentan dan terimbas ialah manufaktur, perdagangan (besar dan ritel), transportasi, dan akomodasi (restoran dan perhotelan). Ini berdampak pada gangguan arus kas, penurunan kinerja bisnis, PHK, serta ancaman gulung tikar.

Melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), pemerintah melakukan berbagai langkah. Laporan Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa hingga November 2022 anggaran PC-PEN terealisasi sebesar Rp280,7 triliun atau 61,6% dari alokasi sebanyak Rp455,62 triliun.

Angka tersebut terdiri dari realisasi program penanganan kesehatan sebesar Rp48,6 triliun, perlindungan masyarakat Rp123,1 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi sebesar Rp109,0 triliun.

Di tengah berbagai kekurangan dalam PC-PEN, kita berharap agar upaya yang dilakukan pemerintah dapat memulihkan perekonomian menuju kondisi yang stabil. Kestabilan itu bisa dilihat setidaknya pada tiga aspek yakni nilai kurs terhadap mata uang yang stabil,inflasi pada tingkat aman, serta target ekspor-impor sesuai dan devisa negara terpenuhi.

Nilai kurs rupiah terhadap dollar AS pada akhir Desember 2021 sebesar Rp14.265,00/USD. Pada akhir Desember 2022, nilanya menjadi Rp15.655,00/USD. Sedangkan, kurs saat ini sebesar Rp14.855,00/USD.

Inflasi tahunan pada akhir 2021 mencapai 1,87%. Sedangkan, pada Desember 2022 sebesar 5,51%. Sementara, inflasi pada Maret 2023 mencapai 4,33%. Jika dibandingkan dengan target inflasi dalam APBN 2023, angka ini masih lebih tinggi dari asumsi sebesar 3,6%.

Bagaimana dengan devisa? Data BI melaporkan cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2023 mencapai Rp145,2 miliar dollas AS. Ini setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,2 impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, masih di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Ada faktor lain yang berpengaruh terhadap stabilitas perekonomian yaitu pajak. Dalam banyak literatur, pajak disebut mempunyai fungsi anggaran (budgeter), mengatur (regulasi), pemerataan (distribusi), dan stabilisasi.

Terkait fungsi anggaran, target penerimaan pajak disesuaikan dengan kebutuhan APBN. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020 menyebutkan, penerimaan pajak dalam negeri mencapai Rp1.248,415 triliun atau 75,76% dari total penerimaan negara dan hibah.

Tahun 2021, penerimaan sebesar Rp1.474,145 triliun atau 73,29%. Sementara tahun 2022, penerimaan sebesar Rp2.045,500 triliun atau 77,46% dari total penerimaan negara dan hibah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More