Jalankan Fungsi Pajak, Ekonomi Stabil

Senin, 12 Juni 2023 - 19:03 WIB
Sebagai fungsi regulasi, pajak digunakan untuk mengatur perekonomian seperti menghambat laju inflasi, pendorong kegiatan ekspor, perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri (misalnya Pajak Pertambahan Nilai atau PPN), serta menarik modal untuk membantu perekonomian agar semakin produktif.

Pajak juga punya peran pemerataan/distribusi kepada masyarakat. Bentuknya bisa berupa pembangunan infrastruktur, subsidi, maupun pembagian pendapatan antara pusat dan daerah.

Manfaat pajak kepada masyarakat jangan hanya dilihat dari sisi pengeluaran negara dalam APBN saja. Ada yang luput dari perhatian kita yaitu belanja perpajakan yang merupakan faktor pengurang penerimaan pajak, tetapi bermanfaat langsung kepada masyarakat.

Menurut OECD belanja perpajakan adalah transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung (direct transfer) tetapi melalui pengurangan kewajiban pajak dengan mengacu pada standar perpajakan yang berlaku (tax benchmark).

Laporan Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Report-TER) tahun 2021 menyajikan informasi bahwa pada 2021 estimasi belanja perpajakan adalah Rp299,1 triliun atau 1,76% dari PDB. Dibandingkan estimasi belanja perpajakan tahun 2020 sebesar Rp241,6 triliun, angka tahun 2021 meningkat sebesar 23,8%.

Berdasarkan jenis pajak, belanja perpajakan tahun 2021 terbesar adalah PPN dan PPnBM yang mencapai Rp175,0 triliun atau 58,5% dari total estimasi belanja perpajakan. Berasal dari fasilitas PPN tidak terutang yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar serta pengecualian PPN atas barang dan jasa tertentu sebagai kebutuhan dasar masyarakat seperti barang kebutuhan pokok, transportasi umum, jasa pendidikan.

Demikian juga fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan barang atau jasa untuk penanganan Covid-19 dan bea masuk dibebaskan untuk impor pengadaan vaksin. Peningkatan kegiatan produksi dan konsumsi juga menyebabkan pemanfaatan insentif perpajakan yang mendukung kegiatan tersebut semakin tinggi.

TER 2022 belum terbit. Namun, belanja perpajakan tahun 2022 diproyeksikan menurun dibandingkan tahun 2021 akibat berakhirnya beberapa kebijakan insentif perpajakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 diprakirakan menaikkan belanja perpajakan di bidang PPN.

Terakhir, pajak memainkan peran stabilisasi antara lain untuk mengatasi inflasi.Saat inflasi, pemerintah menetapkan pajak tinggi sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Saat ekonomi lesu atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar ditambah dan deflasi dapat diatasi.

*Pendapat pribadi, tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More