Hima Persis Apresiasi Satgas TPPO Polri Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal

Sabtu, 10 Juni 2023 - 20:03 WIB
Asep menyebut, dari pengungkapan yang dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan, telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka. Para tersangka berasal dari 9 kelompok jaringan TPPO.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," ujar Asep.

Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan dua modus, yaitu mengirimkan pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus). "Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan," ujar Asep.

Selain mengamankan 8 tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 paspor.

Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp600 juta.

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," tutur Asep.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More