Putusan MK Final dan Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pilkada
Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:07 WIB
loading...
Rapat Baleg DPR membahas RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) meminta DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada . Sebab, dalam revisi yang dilakukan, DPR telah menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, karena menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala daerah dari 20 persen kursi di DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah pemilih di daerah tersebut.
"Secara konstitusional, putusan MK bersifat final dan mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang diuji harus direvisi tanpa ada tambahan dan penafsiran sedikit pun atas amanat penting dari putusan MK," ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: DPR Abaikan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat: Inkonstitusional
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU Pilkada yang sudah tidak dibahas sejak Oktober 2023 dan tidak masuk juga dalam Prolegnas 2024, secara tiba-tiba dalam jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, karena menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala daerah dari 20 persen kursi di DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah pemilih di daerah tersebut.
"Secara konstitusional, putusan MK bersifat final dan mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang diuji harus direvisi tanpa ada tambahan dan penafsiran sedikit pun atas amanat penting dari putusan MK," ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga: DPR Abaikan Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengamat: Inkonstitusional
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU Pilkada yang sudah tidak dibahas sejak Oktober 2023 dan tidak masuk juga dalam Prolegnas 2024, secara tiba-tiba dalam jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
Lihat Juga :