Memberdayakan Disabilitas

Kamis, 23 Juli 2020 - 06:06 WIB
"Saat selesai menempuh pendidikan, usia penyandang disabilitas rata-rata sudah melewati batas yang ditetapkan kebanyakan perusahaan,’’ katanya.

Selain itu, PPDI juga meminta pemerintah pusat dan daerah menyediakan sarana transportasi yang ramah terhadap penyandang disabilitas demi memudahkan mobilitas mereka menuju ke tempat bekerja dan usaha. Dia pun meminta angkutan umum yang low deck diperbanyak.

“Ada yang sudah low deck. Kalau low deck dan pakai kursi roda itu dari trotoar tinggal tambah 10-15 cm pas untuk masuk. Tinggal yang low deck ini operasionalnya haru di lokasi yang banyak disabilitasnya. Di tempat yang banyak pantinya,” ujarnya. (Baca juga: Polisi Ringkus Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya)

Butuh Pengembangan Kemampuan

Fendo Parama Sardi dari Yayasan Chesire Indonesia, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang membantu penyandang disabilitas, menandaskan, bukan hanya pemberian bantuan, penyandang disabilitas juga memerlukan pengembangan kemampuan dari pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

"Sedikit masukan untuk pemerintah karena sekarang lagi gencarnya memberi dana bantuan tapi tidak jelas kelanjutannya. Seharusnya teman-teman disabilitas dapat dilatih dulu untuk mengelola dana itu," kata Manajer Program Yayasan Chesire Indonesia itu dalam diskusi virtual Sapa Alumni oleh My America Surabaya yang dipantau dari Jakarta kemarin.

Menurut Fendo, dana bantuan tentu merupakan hal yang baik, tapi diharapkan ada kelanjutannya berupa pemberdayaan agar penyandang disabilitas bisa mengembangkan kemampuan mereka dan tidak hanya menerima bantuan. Dia mengingatkan bahwa sejauh ini disabilitas masih dilihat sebagai objek amal, bukannya dipandang sebagai subjek yang harus diberdayakan kemampuannya. (Lihat videonya: Viral di Media Sosial, Bocah Bali Terjepit Kepalanya di Tiangn Listrik)

Dia berharap pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dapat membuat kebijakan yang dapat mendorong pemberdayaan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas di Indonesia. "Jadi tidak habis untuk konsumsi, tapi dikasih bantuan atau pelatihan agar teman-teman disabilitas bisa berdaya untuk kemandirian," ungkap Fendo.

Fendo pun mengingatkan, Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menjamin tentang hak para penyandang disabilitas lewat UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Salah satu pasal di dalamnya juga mengatur bagaimana pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD serta perusahaan swasta wajib memiliki kuota untuk pekerja disabilitas.

Namun, praktiknya, kuota itu tidak terpenuhi atau mencari penyandang disabilitas dengan kriteria tertentu hanya untuk memenuhi kewajiban kuota. "Banyak perusahaan atau sektor bisnis yang masih setengah-setengah dalam memberikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More