MK Kabulkan Penarikan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas
Rabu, 22 Juli 2020 - 14:32 WIB
MK mengabulkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 yang sebelumnya diajukan Ki Gendeng Pamungkas. FOTO/SINDOnews/SABIR LALUHU
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 yang sebelumnya diajukan Ki Gendeng Pamungkas .
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, mendengarkan permohonan pencabutan permohonan perkara nomor: 35/PUU-XVIII/2020 dari kuasa hukum pemohon Ki Gendeng Pamungkas atau prinsipal, dan kuasa pemohon telah mendapatkan kepastian adanya kematian atau meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas, maka MK kemudian menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK pada Senin (13/7/2020).
RPH, kata Anwar, memutuskan, mengabulkan pencabutan atau penarikan kembali kembali permohonan Ki Gendeng Pamungkas. Secara keseluruhan, Anwar menegaskan, ada empat ketetapan. (Baca juga: Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal )
"Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan nomor: 35/PUU-XVIII/2020 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ditarik kembali," kata Anwar saat membacakan ketetapan MK dalam persidangan pleno pembacaan ketetapan, di Gedung MK, Rabu (22/7/2020).
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, mendengarkan permohonan pencabutan permohonan perkara nomor: 35/PUU-XVIII/2020 dari kuasa hukum pemohon Ki Gendeng Pamungkas atau prinsipal, dan kuasa pemohon telah mendapatkan kepastian adanya kematian atau meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas, maka MK kemudian menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK pada Senin (13/7/2020).
RPH, kata Anwar, memutuskan, mengabulkan pencabutan atau penarikan kembali kembali permohonan Ki Gendeng Pamungkas. Secara keseluruhan, Anwar menegaskan, ada empat ketetapan. (Baca juga: Hakim MK Heran Kuasa Hukum Tutupi Fakta Ki Gendeng Pamungkas Meninggal )
"Menetapkan, satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, menyatakan permohonan nomor: 35/PUU-XVIII/2020 mengenai permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ditarik kembali," kata Anwar saat membacakan ketetapan MK dalam persidangan pleno pembacaan ketetapan, di Gedung MK, Rabu (22/7/2020).
Lihat Juga :