MK Kabulkan Penarikan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas

Rabu, 22 Juli 2020 - 14:32 WIB
Tiga, tutur dia, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diajukan kembali permohonan a quo. Empat, memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan pemohon dalam buku register perkara MK dan mengembalikan salinan permohonan kepada pemohon.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 13 Juli 2020," ucapnya.(Baca juga: Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Meninggal karena Komplikasi Penyakit Ini )

Sebelumnya, Ki Gendeng Pamungkas melakukan uji materiil Pasal 1 angka 28; Pasal 221; Pasal 222; Pasal 225 ayat (1); Pasal 226 ayat (1); Pasal 230 ayat (2); Pasal 231 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 234; Pasal 237 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 238 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 269 ayat (1) dan ayat (3); dan Pasal 427 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Ki Gendeng Pamungkas mendalilkan pasal-pasal yang diujikan bertentangan dengan konstitusi dan merugikan hak konstitusionalnya yakni maju sebagai calon presiden RI lewat jalur independen.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!