Banding Putusan PN Jakpus, KPU Tunjuk Heru Widodo sebagai Pengacara
Jum'at, 24 Maret 2023 - 15:07 WIB
"Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," ucapnya.
Alasan kedua, yakni KPU adalah penyelenggara pemilu, di mana sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai. "Jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," katanya.
Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda pemilu. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023.
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
Alasan kedua, yakni KPU adalah penyelenggara pemilu, di mana sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai. "Jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," katanya.
Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda pemilu. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023.
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
tulis komentar anda