Banding Putusan PN Jakpus, KPU Tunjuk Heru Widodo sebagai Pengacara

Jum'at, 24 Maret 2023 - 15:07 WIB
loading...
Banding Putusan PN Jakpus,...
KPU RI menunjuk Heru Widodo sebagai kuasa hukum dalam sidang banding putusan PN Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI menunjuk Heru Widodo sebagai kuasa hukum dalam sidang banding putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua Divisi Teknis pada KPU RI, Idham Kholik penunjukan kuasa hukum itu sebagai bentuk keseriusan penyelenggara pemilu tersebut dalam menghadapi sidang banding.

"Kami menekankan bahwa kami sangat serius, jadi penggunaan kuasa hukum sebagai bentuk keseriusan KPU menghadapi proses hukum ini," ujarnya, Jumat, (24/3/2023).



Idham menuturkan keputusan untuk menggunakan kuasa hukum itu diputuskan KPU pada saat rapat pleno soal banding tersebut beberapa waktu lalu. "Kan yang terpenting kami sebagai penyelenggara pemilu diamanahkan Undang-Undang Pemilu kami bekerja dengan penuh dedikasi bagaimana amanah konstitusi pemilu dijalankan setiap lima tahun kami sangat serius," jelasnya.



Sebelumnya diberitakan, KPU akan menghadapi sendiri sidang banding atas putusan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Di mana, pada putusan tersebut PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya juga tidak akan menghadirkan saksi dan kuasa hukum pada sidang tersebut. "KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya, Selasa, 7 Maret 2023.

Hasyim mengatakan ada dua alasan yang membuat KPU RI enggan menghadirkan saksi dan pendampingan kuasa hukum. Pertama, Hasyim menilai gugatan dan sengketa Pemilu oleh Partai Politik merupakan ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," ucapnya.

Alasan kedua, yakni KPU adalah penyelenggara pemilu, di mana sebagai pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai. "Jadi KPU ini adalah pihak yang tahu urusan tersebut," katanya.

Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda pemilu. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023.

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi admnistrasi partai politik calon peserta pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)