KY Beberkan Tahapan Pemeriksaan Hakim PN Jakarta Pusat yang Tunda Pemilu hingga 2025
Selasa, 07 Maret 2023 - 13:34 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membeberkan tahapan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu putusannya adalah menunda pemilu hingga 2025.
Tiga hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya dilaporkan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Mereka adalah Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasinya. Selanjutnya KY memanggil hakim PN Jakarta Pusat dan pihak terkait untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, masuk tahap pemeriksaan.
Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
"Baru setelah itu baru dilakukan pemeriksaan, tetapi di luar para majelis hakim. Bisa saja panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Joko, Selasa (7/3/2023).
Setelah pemeriksaan pihak terkait di PN Jakarta Pusat, KY akan melakukan analisis. Hasil analisis dibahas ke sidang panel untuk diputuskan.
"Kemudian dibawa ke Panel baru diputuskan misalnya ini bisa ditindaklanjuti, baru dilakukan pemeriksaan kepada terlapor. Jadi di KY, terlapor itu terakhir," katanya.
Joko menegaskan, majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan Partai Prima adalah pihak yang diperiksa paling akhir.
"Setelah itu misalnya di Panel sudah ditentukan, bisa ditindaklanjuti, dan dugaan pelanggaran etiknya ada, itu baru dibawa ke Pleno. Pleno untuk menjatuhkan sanksi, sanksi apa yang dijatuhkan kepada para majelis hakim," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024 dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Senin (6/3/2023). Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution mengatakan, amar putusan hakim PN Jakpus tersebut dinilai telah melampaui kewenangan untuk mengadili.
"Kompetensi absolutnya itu lebih PTUN Jakarta dan Bawaslu. Mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa, itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya di gedung MK.
Pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diwajibkan membayar Rp500 juta atas kerugian yang diderita Partai Prima.
Tiga hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya dilaporkan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Mereka adalah Hakim Ketua Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya akan terlebih dahulu memverifikasinya. Selanjutnya KY memanggil hakim PN Jakarta Pusat dan pihak terkait untuk menggali informasi dan mengumpulkan bukti-bukti. Setelah itu, masuk tahap pemeriksaan.
Baca juga: Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, 3 Hakim PN Jakpus Dilaporkan ke KY
"Baru setelah itu baru dilakukan pemeriksaan, tetapi di luar para majelis hakim. Bisa saja panitera atau mungkin hakim lain yang tahu tentang masalah ini, atau juga ke Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Joko, Selasa (7/3/2023).
Setelah pemeriksaan pihak terkait di PN Jakarta Pusat, KY akan melakukan analisis. Hasil analisis dibahas ke sidang panel untuk diputuskan.
"Kemudian dibawa ke Panel baru diputuskan misalnya ini bisa ditindaklanjuti, baru dilakukan pemeriksaan kepada terlapor. Jadi di KY, terlapor itu terakhir," katanya.
Joko menegaskan, majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan Partai Prima adalah pihak yang diperiksa paling akhir.
"Setelah itu misalnya di Panel sudah ditentukan, bisa ditindaklanjuti, dan dugaan pelanggaran etiknya ada, itu baru dibawa ke Pleno. Pleno untuk menjatuhkan sanksi, sanksi apa yang dijatuhkan kepada para majelis hakim," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024 dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Senin (6/3/2023). Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution mengatakan, amar putusan hakim PN Jakpus tersebut dinilai telah melampaui kewenangan untuk mengadili.
"Kompetensi absolutnya itu lebih PTUN Jakarta dan Bawaslu. Mengenai hasil pemilihan umum kalau pun ada sengketa, itu ke MK bukan PN Jakpus," ujarnya di gedung MK.
Pada putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, PN Jakpus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diwajibkan membayar Rp500 juta atas kerugian yang diderita Partai Prima.
(abd)
tulis komentar anda